• November 27, 2024
Penggunaan Cantrang Dilarang, Jokowi Akan Panggil Menteri Susi

Penggunaan Cantrang Dilarang, Jokowi Akan Panggil Menteri Susi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sejak berlakunya larangan cantrang, para nelayan sudah berhenti melaut.

JAKARTA, Indonesia – Aturan pelarangan penggunaan jaring insang yang mulai berlaku Januari lalu ditentang oleh mayoritas nelayan di wilayah tersebut. Penolakan ini kemudian didengar oleh Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang meneruskannya kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Keberatan para nelayan yang akrab disapa Cak Imin itu disampaikan melalui kadernya yang duduk di kabinet. Menurut Cak Imin, berdasarkan temuannya di lapangan, keadaan perekonomian nelayan semakin sulit pasca keluarnya peraturan larangan penangkapan ikan dengan jaring pukat.

Lantas apa komentar Jokowi terkait isu ini? Jokowi mengaku juga sudah mendengar beberapa keberatan para nelayan. Namun, dia tak mau langsung mengambil kesimpulan sebelum berbicara dengan Susi.

“Saya nanti akan mengundang langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi. Saya akan tanyakan apa kebijakan (larangan) cantrang ini, kata Jokowi yang ditemui di Ciputat usai meresmikan rumah susun sederhana untuk buruh, Kamis, 27 April.

Meski demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta ini meyakinkan akan memberikan solusi terbaik bagi para nelayan. Ia mengatakan persoalan ini tidak perlu dibawa ke tingkat rapat kabinet, cukup didengarkan langsung dari Susi.

Cantrang merupakan salah satu dari beberapa alat penangkapan ikan yang banyak digunakan oleh para nelayan di Indonesia. Perangkap ikan berbentuk kantong berbahan jaring dengan dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring.

Alat tangkap cantrang merupakan salah satu alat tangkap yang dinilai produktif sehingga banyak digunakan oleh para nelayan. Berdasarkan data UGM, cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang sudah puluhan tahun digunakan oleh nelayan tradisional.

Namun yang menjadi permasalahan adalah jika cantrang dioperasikan maka apapun yang berada di dasar air dan di depan mulut jaring akan masuk ke dalamnya.

Melihat hal tersebut, Susi akhirnya mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2/2015 yang berisi larangan alat penangkapan ikan trawl dan trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (WPPRI). Sejak aturan tersebut pertama kali dikeluarkan, telah menimbulkan resistensi.

Nelayan di sepanjang Pantura Jawa memprotes peraturan tersebut. Mereka mengeluhkan nelayan yang berhenti bekerja sejak peraturan tersebut diterbitkan. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Data HK Hari Ini