• April 6, 2026
Hakim Menolak La Nyalla Mattalitti Luar Biasa

Hakim Menolak La Nyalla Mattalitti Luar Biasa

Ini adalah ringkasan yang dihasilkan AI, yang dapat memiliki kesalahan. Selalu merujuk ke artikel lengkap untuk konteks.

La Nyalla didakwa dengan laba RP1,1 miliar dan biaya negara bagian Rp27,76 miliar

Jakarta, Indonesia – Para hakim hakim menolak surat keberatan (pengecualian) dari mantan ketua Kamar Dagang dan Industri Java Timur (Kadin), La Nyalla Mahmud Mattalitti, bahkan jika diwarnai dengan pendapat yang berbeda (Opini berbeda), pada hari Kamis, 22 September.

“Penuntutan, yang menolak pengecualian terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti,” pada hari Kamis Ketua Panel Hakim Sumpeno di Pengadilan Korupsi, Jakarta Tengah.

“Kedua, dakwaan disusun dengan tepat dan hati -hati sehingga tidak melanggar hukum. Tiga memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan masalah ini,” kata Sumpeno.

La Nyalla telah dituduh mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.1 miliar dan menelan biaya negara bagian Rp27.76 miliar dari Dana Hibah Pengembangan Ekonomi Provinsi Java Timur selama periode 2011-2014 RP43 miliar.

La Nyalla dan tim Advokat kemudian mengajukan pengecualian dari tiga item, termasuk investigasi terkait dengan bantuan penghargaan Java Kadin East, yang dinyatakan tidak valid dalam keputusan pendahuluan.

Tetapi panel hakim menolak keberatan.

“Catatan aksesi pengacara hukum yang terkait dengan terdakwa Ho -Wan La -wan La Nyalla Mattalitti menerima laba sebesar Rp1,1 miliar dari perbedaan harga kepemilikan IPO (Penawaran umum perdana) Menurut jaksa penuntut negara kehilangan negara sebesar Rp1.1 miliar, RP6bn dikurangi sebesar RP5 miliar, ini adalah fakta baru yang belum pernah terungkap dalam dakwaan sebelumnya, ”kata Sumpeno.

Alasan lain adalah perintah investigasi dan penentuan tersangka La Nyalla Mattalitti tidak pernah ditanyai atau diajukan oleh prekursor, sehingga tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan, jadi sah untuk mengatur dakwaan.

“Keberadaan keputusan awal tidak digunakan sebagai pedoman absolut,” kata Sumpeno.

Tetapi panel juri tidak memutuskan dengan suara bulat karena ada Opini berbeda Diserahkan oleh Ketua Panel Hakim Sumpeno dan anggota Panel Hakim Baslin Sinaga.

Namun, karena keputusan panel juri didasarkan pada sebagian besar suara, pengecualian La Nyalla masih ditolak.

La Nyalla didakwa dengan ketentuan yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimum 20 tahun dari denda maksimum RP1 miliar. —Antara/rappler.com

HK Hari Ini