• April 8, 2026
Gubernur Gatot divonis 3 tahun penjara, jaksa memikirkan hal itu

Gubernur Gatot divonis 3 tahun penjara, jaksa memikirkan hal itu

Gatot dan istrinya menerima keputusan hakim.

JAKARTA, Indonesia – Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho divonis 3 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun penjara setelah terbukti menyuap hakim dan panitera.

Mereka juga didenda Rp. Masing-masing 150 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka mereka akan mendapat tambahan hukuman tiga bulan penjara.

Menyatakan terdakwa I Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa II Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kata Ketua Hakim Sinung Hermawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 14 Maret.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Sinung Hermawan, Ibnu Basuki Widodo, Didik Setiono Putro, Ugo, dan Sigit Herman G lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta Gatot Pujo Nugroho divonis 4 1/2 tahun, dan Evy Susanti empat tahun ditambah denda masing-masing Rp 200 juta kurungan.

Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Yang memberatkan, para terdakwa sudah membuka perkara terkait lainnya, menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum, kata anggota majelis hakim Sigit Herman.

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dinyatakan bersalah menyuap Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan masing-masing sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15 ribu dollar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dollar AS, dan Syamsir Yusfan mengajukan putusan sebesar 2 ribu dollar AS untuk kasus Medan. PTUN.

Perkara yang dimaksud adalah permohonan uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait administrasi pemerintahan terkait penyidikan dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Subordinasi (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal di sejumlah kewenangan hukum di Sumut kewenangannya kepada OC Kaligis.

Dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dianggap memberikan suap melalui Fransisca Insani Rahesti mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem 2013-2015 Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta agar Patrice Rio Capella menggunakan rekan kerja di kantor Atraksi III menjadi rekanan Komisi Jenderal Pengaruh untuk memperlancar proses guna memperlancar proses tersebut. pemrosesan penyidikan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Penyidikannya sama dengan kasus yang diserahkan ke PTUN Medan.

Gatot yang menginginkan kesepakatan antara dirinya dengan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur Sumut, mencoba berbagai cara untuk bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, termasuk melalui Rio Capella untuk meminta bantuan.

Perselisihan tersebut akhirnya terjadi pada tanggal 19 Mei 2015 di kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri oleh Gatot, Tengku Erry Nuradi, Surya Paloh dan Ketua Majelis Hakim Partai Nasdem, Otto Cornelis Kaligis yang juga merupakan kuasa hukum Gatot dan disepakati untuk meningkatkan hubungan dan komunikasi antara Tengku Gatot dan Tengku Erryt.

Pemberian uang kepada Rio disepakati pada 20 Mei 2015 di Kafe Hotel Kartika Chandra. Fransisca menyerahkan uang Rp 200 juta yang sebelumnya menerima uang dari Evy.

Menyikapi hal tersebut, Rio menemui Kartika Chandra, Evy Susanti, dan Fransisca di Hotel Planet Hollywood Cafe pada 22 Mei 2015 pukul 16.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan bahwa sepulang dari umrah, terdakwa akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan semua pihak sedang “cooling” sejak masa salat Islam.

Pemberian uang dari terdakwa 2 bukan secara tiba-tiba diketahui oleh terdakwa 1 oleh Fransisca Insani Rahesti kepada Patrice Rio Capella, melainkan didahului dengan pernyataan ‘minta ketemu lagi, saya sedang sibuk, jadi harus menyisihkan waktu. Rapat terus menerus memang kegiatan sosial, tapi jangan sampai mereka mengira saya yang memintanya, sisca lalu saya bilang ke Frans. tidak hadir pada Islah, ini penting karena permasalahan tersebut disebabkan oleh ketidakharmonisan hubungan antara gubernur dan wakil gubernur, sehingga unsur memberi sesuatu terpenuhi,” kata Hakim Sigit Hermawan.

Patrice Rio Capella selaku Sekretaris Jenderal Partai Nasdem dan anggota Komisi III DPR dinilai mampu mengajukan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung, menyatakan perkara tersebut bersifat politis karena Patrice Rio Capella merupakan sesama kader Partai Nasdem dan dinilai mampu mengadili gubernur dan wakil gubernur Sumut, tambah hakim mediasi Sumut.

Terkait kasus ini, enam terdakwa divonis yakni OC Kaligis 5,5 tahun, Syamsir Yusfan 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi masing-masing 2 tahun, dan Rio Capella 1,5 tahun.

Gatot, Evy menerima keputusan itu, jaksa memikirkannya

Atas putusan tersebut, Gatot menerima putusan tersebut.

“Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saya dan istri meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Sumut dan bangsa serta negara saya serta menerima keputusan hakim,” kata Gatot disambut teriakan ‘Allah Akbar’ dari para pendukungnya.

Evy pun menerima keputusan tersebut. “Saya menerima semua keputusan ini,” kata Evy.

Sementara itu, Jaksa KPK mengaku sedang berpikir. “Kami menyampaikan pemikiran kami,” kata jaksa Irene Putri. – dengan laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Toto HK