Refleksi satu tahun Qanun Jinayat di Aceh
keren989
- 0
Sejumlah pihak masih kebal terhadap UU Jinayat dan penerapannya bersifat diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok minoritas.
JAKARTA, Indonesia – Sejak 23 Oktober tahun lalu, Aceh telah menerapkan Per Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau disebut juga hukum Jinayat. Hukumannya adalah cambuk di depan umum.
Hingga saat ini, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat mencatat sudah ada 180 orang yang dihukum. “Ada di antara mereka yang bermasalah hanya karena pacaran, atau terlalu dekat dengan lawan jenis,” kata Nisaa Yura dari Women’s Solidarity dalam siaran pers yang diterima Rappler, Minggu, 23 Oktober 2016.
Mungkin terdengar aneh, namun UU Jinayat mengatur berbagai perilaku yang dianggap pidana namun tidak termasuk dalam KUHP. Beberapa di antaranya adalah perbuatan maksiat, minuman keras, perjudian, perzinahan.
UUD 1945 dan Pancasila
Data pemantauan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan bahwa selama tahun 2016, Pengadilan Syariah Aceh setidaknya telah mengambil 221 putusan terhadap kasus jinayat. Setidaknya 180 tahanan dieksekusi dengan cara dicambuk di seluruh wilayah Aceh dari bulan Januari hingga September 2016.
Menurut Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono, hukum Hal ini dalam banyak hal bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang lebih tinggi. “Sebagaimana ditegaskan dalam UUPA, pemerintah Aceh menganut Pancasila dan melaksanakan UUD45. Prinsip ini harus diterapkan, termasuk dalam mengeluarkan kebijakan terkait penerapan syariat Islam, ujarnya.
Konflik ini disebabkan hukum Jinayat melegitimasi penggunaan hukuman fisik yaitu cambuk, yang juga bertentangan dengan hukum Indonesia. Sistem kriminal di Indonesia melarang keras penggunaan rotan, kata Supriyadi.
Sejak proses pembentukannya hukum Tampaknya dipaksakan dengan diskusi yang terburu-buru, tidak melibatkan dan mempertimbangkan banyak masukan dari masyarakat.
Pantauan Solidaritas Perempuan di 5 daerah di Aceh menyebutkan sebanyak 97 persen perempuan belum mendapat informasi mengenai pembentukan UU Jinayat. Padahal, perempuan sangat rentan menjadi korban diskriminasi dalam Qanun ini.
“Undang-undang ini berpotensi menimbulkan berbagai tingkat kekerasan terhadap perempuan,” kata Nisaa Yura dari Solidaritas Perempuan.
Salah satunya adalah pasal 48 hukum Dalam kasus ini, korban pemerkosaan sebenarnya didakwa memberikan bukti awal. Faktanya, sulit untuk menemukan saksi dalam pemerkosaan.
Korban pemerkosaan juga mengalami dampak psikologis dan trauma sehingga sulit memberikan bukti. Di sisi lain, pemerkosa bisa dengan mudah lolos dari hukum, hanya dengan 5 kali sumpah. Hal ini mempunyai potensi yang sangat besar untuk menjadikan korban perkosaan sebagai viktimisasi, bahkan korban perkosaan berpotensi untuk dilaporkan kembali.
Kelanjutan kekerasan
Penerapan Qanun Jinayat juga berdampak pada kekerasan lanjutan, khususnya terhadap perempuan. Pencambukan di depan umum akan menimbulkan trauma dan pelabelan negatif yang berujung pada eksklusi dan marginalisasi perempuan.
Selain itu, eksekusi rotan juga menimbulkan budaya kekerasan di masyarakat Aceh, apalagi setiap eksekusi ditampilkan di hadapan publik, termasuk anak-anak.
Dalam satu tahun penerapannya, Jaringan Masyarakat Sipil melihat penerapan Qanun Jinayat juga penuh dengan pelanggaran. Terjadi kasus penangkapan di luar hukum, kekerasan yang dilakukan oleh wilayatul hisbah atau polisi syariah, dan pelaksanaannya bersifat diskriminatif karena tidak berlaku bagi sebagian orang yang mempunyai jabatan tertentu.
Penggunaan Qanun Jinyat juga tidak dibarengi dengan hukum acara yang memenuhi standar persidangan yang adil. Proses peradilan seringkali mengabaikan hak-hak tersangka seperti ketersediaan pengacara dan bantuan hukum, termasuk penggunaan paksaan.
Akses terhadap putusan peradilan Mahkamah Syariah juga tidak tersedia secara akurat dan menyulitkan hak para pencari keadilan.
Keberadaan Qanun Jinayat juga melakukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas di Aceh, sehingga kelompok minoritas terancam mengalami diskriminasi, kekerasan dan kriminalisasi. Hal ini juga akan mengancam keberagaman dan berujung pada pelanggaran hak beribadah dan berkeyakinan, serta hak berekspresi.
Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari berdialog dengan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh hingga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Satu tahun diterapkannya Qanun Jinayat semakin membuktikan bahwa Qanun tersebut tidak memberikan perlindungan kepada warga negaranya melainkan melanggar hak asasi manusia, termasuk hak perempuan.
Rekomendasi
Oleh karena itu, Jaringan Masyarakat Sipil Qanun Jinayat menuntut pemerintah pusat, khususnya Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Mahkamah Agung untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Qanun Jinayat secara keseluruhan.
“Pemerintah Aceh juga harus mengevaluasi dan merevisi Qanun Jinayat yang terbukti diskriminatif,” kata Supriyadi.
Sementara itu, masyarakat Aceh dan daerah lain di Indonesia diimbau di setiap tingkatan untuk terus mengawal penerapan Qanun Jinayat yang penuh kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran.
Organisasi internasional juga diminta untuk terus memantau dan mengambil langkah-langkah untuk menghentikan berbagai kebijakan diskriminatif, khususnya Qanun Jinayat yang menyebabkan kekerasan dan diskriminasi terhadap masyarakat. “Khususnya perempuan, anak-anak, kelompok disabilitas, agama minoritas dan LGBT,” kata Nisaa.-Rappler.com