Jokowi menandatangani PP moratorium lahan gambut
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
PP no. 57 Tahun 2016 memberlakukan moratorium pembukaan lahan baru atau ‘pembukaan lahan’ di lahan gambut.
JAKARTA, Indonesia — Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) no. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. PP yang ditandatangani pada 1 Desember 2016 itu berisi moratorium pembukaan baru atau pembukaan lahan di lahan gambut.
“Moratorium gambut jelas tidak memperbolehkan pembukaan lahan baru, jadi tidak ada izin baru. Apalagi kalau gambut dalam,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono, Selasa 6 Desember.
“Akan ada kebijakan lebih lanjut setelah lapangan dibedah, diverifikasi danhamparan dengan peta Kesatuan Hidrologi Gambut yang akan dirilis kemudian. Namun jika ternyata lahan tersebut berada di kawasan lindung, maka tidak bisa dibuka lagi, kata Hendroyono.
Pasal baru tersebut, lanjutnya, juga menegaskan larangan pembuatan saluran drainase yang menyebabkan gambut mengering, terbakar, dan/atau melebihi kriteria baku kerusakan ekosistem gambut.
“Masyarakat adat tidak dikecualikan dalam PP ini, mereka tidak boleh secara spesifik melakukan pembakaran di lahan gambut. “Kami ingin sosialisasikan dengan baik kepada semua orang, kalau di tanah mineral masih bisa dengan pengawasan dan sekat bakar, tapi di gambut tidak boleh,” ujarnya.
Sementara terkait pengambilalihan lahan gambut yang terbakar milik pemegang konsesi, katanya, dilakukan pasca karhutla 2015, aturannya sudah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) dan diperkuat dengan PP 57/2016. .
“Jika terjadi kebakaran di lahan konsesi maka akan dikenakan sanksi administratif. Jika tidak dilakukan maka kawasan tersebut akan segera diambil alih sementara sehingga Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dapat melakukan verifikasi, hasilnya adalah .kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaporkan,” kata Hendroyono.
Peraturan Pemerintah ini telah ditandatangani oleh Presiden dan akan mulai berlaku segera setelah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Akan segera berlaku, saat ini dalam proses diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah mengatakan, dalam kaitannya dengan pemulihan fungsi ekosistem gambut dapat dilakukan melalui suksesi alami, rehabilitasi, restorasi dan/atau cara lain yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Terkait perampasan lahan, menurutnya untuk sementara dilakukan verifikasi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang hasilnya dapat berupa pengelolaan lebih lanjut oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Dan mungkin juga terjadi pengurangan luas izin usaha dan/atau kegiatan.
Pengambilalihan sementara untuk proses pemeriksaan dan verifikasi lapangan bisa memakan waktu hingga dua hingga empat bulan. “Belajar dari pengalaman pasca kebakaran tahun 2015, verifikasi lapangan rata-rata membutuhkan waktu hingga empat bulan,” ujarnya. —Antara/Rappler.com