Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan suap
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Saipul Jamil terlibat kasus pidana korupsi pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi
JAKARTA, Indonesia – Nasib malang kembali menimpa penyanyi dangdut Saipul Jamil. Pria berusia 36 tahun ini kini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus pencabulan.
Namun Saipul kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain yakni dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pejabat pemerintah dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tersangka baru yaitu SJM (Saipul Jamil). ) dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu, 21 Desember.
Saipul disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal ini memuat tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik atau penyelenggara publik dengan maksud agar pejabat publik atau penyelenggara publik tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman pidana sebesar minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun ditambah denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.
Tersangka melalui saudaranya SH (Samsul Hidayatullah) dan kuasa hukumnya BN (Berthanatalia Ruruk Kariman) dan K (Kasman Sangaji) diduga memberikan hadiah kepada R (Rohadi) selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan maksud putusan tersebut. terkait tindak pidana asusila yang dilakukan SJM yang akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, imbuh Febri.
Saipul diduga bersama Samsul, Bertha, dan Kasman memberikan Rohadi uang Rp300 juta agar Rohadi bisa menjadi penghubung dan diberikan akses ke majelis hakim yang mengadili kasus Saipul sekaligus meminta Rohadi memberikan keringanan hukuman terhadap Saipul. .
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Ifa Sudewi, Saipul divonis 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan. penjara.
SJM merupakan tersangka kelima dalam kasus ini, sebelumnya KPK menetapkan 4 orang tersangka, tambah Febri.
Keempat orang tersebut yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan; ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil, Kasman, divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan; Bertha divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan; Sedangkan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“SJM dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena ikut memberi. Pemberinya tidak hanya satu orang, ada beberapa orang. “KPK tentunya juga sedang menyelidiki pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun sejauh ini bukti kuatnya ada pada SJM, bukan pada pihak lain, namun KPK tidak menutup kemungkinan. tegas Febri.
(BACA JUGA: 5 Fakta Saipul Jamil)
Pada 20 September 2016, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Saipul menjadi 5 tahun penjara. -dengan laporan dari Antara/Rappler.com