• November 25, 2024
Jika seseorang menghapus anarkis, tangkap mereka!

Jika seseorang menghapus anarkis, tangkap mereka!

Tito mengingatkan jajarannya agar polisi tidak kalah dengan kelompok intoleran.

JAKARTA, Indonesia – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan penggunaan fitur Natal bagi karyawan muslim di berbagai perusahaan rupanya berdampak negatif. Ada banyak hal yang beredar di media sosial tentang orang-orang yang bertindak atas nama organisasi keagamaan tertentu dan mengunjungi mal untuk inspeksi.

Tahun ini, tampaknya, polisi turun tangan. Seperti di Mal Galaxy, Surabaya, Jawa Timur, Polrestabes Surabaya juga turut mendampingi anggota Front Pembela Islam (FPI) bersafari ke mal.

Bahkan, ada polisi yang mengeluarkan fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 ini sebagai acuan untuk penerbitan surat edaran. Polres Metro Bekasi Kota mengeluarkan surat edaran nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tertanggal 15 Desember 2016 perihal himbauan Kamtibmas.

Selain itu, Polda DIY Kulon Progo juga mengeluarkan surat edaran serupa Nomor B/4001/XII/2016/Intelkam tanggal 17 Desember 2016 tentang Imbauan Kamtibmas yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan.

Isi surat edaran tersebut antara lain:

A. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya, bukan memaksakan kehendak menggunakan atribut agama non-Muslim kepada karyawan yang beragama Islam.

B. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Budha, Khonghucu dan kepercayaan lainnya dalam menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya, tidak memaksa karyawan untuk menggunakan ciri-ciri keagamaan selain agamanya.

C. Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada karyawan yang tidak menggunakan fitur bernuansa Natal dan Tahun Baru.

Surat tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bermuatan suku, ras, agama dan antargolongan pada saat merayakan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

Terkait kejadian tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian buka suara terkait kondisi pasca keluarnya fatwa tersebut. “Dengan masalah ini, saya memesannya dari staf saya, jika ada menyapu Tangkap dan proses pelaku anarkis karena melanggar hukum,” ujarnya di Jakarta, Senin, 19 Desember 2019.

Tito juga mengecam ormas yang menyamarkan pemeriksaan dengan dalih sosialisasi. “Lalu ada juga yang mengatakan ingin sosialisasi tapi datang tembaga Tembaga menciptakan rasa takut. Kita juga harus melarangnya, kita harus mendisiplinkannya,” katanya.

Sosialisasi, lanjutnya, dapat dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menakut-nakuti masyarakat. Misalnya mengundang pihak yang bersangkutan ke kantor cabang MUI terdekat.

Tito mengingatkan jajarannya agar polisi tidak kalah dengan kelompok seperti ini.

“Saya perintahkan jajaran saya untuk bertindak sesuai hukum, jika ada pelanggaran hukum (seperti) mengancam, mengambil barang, harta benda, menangkap. Itu namanya kekerasan, persekusi, seperti di Solo. Seseorang tertabrak. Tangkap,” katanya.

Menurutnya, fatwa MUI bukan hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak bisa menjadi dasar gerakan tertentu. Tito akan berkoordinasi dengan MUI untuk mempertimbangkan toleransi dan keberagaman sebelum mengeluarkan fatwa.

Namun, dia juga meminta pemilik perusahaan tidak memaksa karyawannya mengenakan atribut Natal. “KYang kemudian tidak boleh jika ada pemilik toko, dia memaksa karyawan memakai topi Santa dan terpaksa dipecat jika tidak memakainya. Enggak bisa,” ucapnya lagi.

Panggil kepala polisi

Soal anak buahnya yang sudah terbawa intoleransi, Tito mengaku menegurnya. Ia menegaskan, fatwa tidak boleh dijadikan acuan surat edaran karena tidak berdasarkan yurisprudensi.

“Ini sifatnya koordinasi, bukan acuan yang kemudian dipaksakan. Jadi langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Kapolres yang bersangkutan diminta Tito untuk mencabut surat edaran tersebut.

Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kapolres Argo Yuwono Raden Prabowo berpendapat lain. Surat edaran tersebut sebenarnya bertujuan untuk menjaga toleransi beragama di Indonesia.

“Intinya Polda kita bersatu dengan semua Polres dengan semua elemen masyarakat sehingga kita hadiri pertemuan di sana untuk menyikapinya, semoga dengan fatwa tersebut kita semua toleransi beragama di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan lancar.” dia berkata.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan lebih lanjut yang akan diambil dengan surat banding menyapu dan razia yang dilakukan oleh ormas. Ia meminta masyarakat melapor ke polisi jika ada hal seperti itu.

Namun, dia belum mengetahui tindakan tegas apa yang akan diberikan kepada ormas yang akan melakukan hal tersebut menyapu.

“Kami sampaikan untuk kegiatan ini jika ada yang menemukan laporan ke polisi, maka polisi akan bertindak,” ujarnya.

—Rappler.com

lagutogel