Arcandra Tahar kembali menjadi WNI sejak 1 September
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi 3 DPR, Yasonna pun mengaku Arcandra telah mengambil sumpah menjadi warga negara Amerika Serikat.
JAKARTA, Indonesia – Upaya pemerintah Indonesia untuk mengembalikan status kewarganegaraan Indonesia bagi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar telah terealisasi. Dalam rapat dengar pendapat (HDP) yang digelar pada Rabu, 7 September antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly dengan Komisi 3 DPR, terungkap Arcandra kembali berstatus kewarganegaraan Indonesia sejak 1 September.
Yasonna mengaku menyelesaikan kasus Arcandra dengan sangat hati-hati. Sebab berdasarkan asas dalam UU Kewarganegaraan, negara tidak bisa menjadikan warga negaranya menjadi warga negara tanpa kewarganegaraan. Sebaliknya, negara harus memberikan perlindungan.
“Keputusan pengukuhan status WNI Arcandra telah kami ambil pada 1 September. Setelah menerima pernyataan dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melalui surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat, maka Arcandra bukan lagi warga negara Amerika Serikat,” kata Yasonna, Rabu, 7 September, di hadapan anggota Komisi III DPR.
Kemudian keputusan Departemen Luar Negeri AS itu diperkuat dengan surat resmi Kedutaan Besar AS di Jakarta pada 31 Agustus. Politisi PDIP itu juga membenarkan, penerima gelar doktor bidang teknik kelautan itu telah bersumpah untuk mendapatkan kewarganegaraan AS.
“Tetapi di Amerika juga ada aturan bahwa siapa pun yang diangkat menjadi pejabat negara lain otomatis kehilangan kewarganegaraannya. Lalu dia bersumpah secara lisan (bukan lagi warga negara Amerika), kata Yasonna.
Sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengambilan, Kehilangan, Pembatalan, dan Pengambilan Kembali Kewarganegaraan Indonesia, jika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan surat yang menyatakan Arcandra bukan lagi warga negara Indonesia, justru akan merugikan masyarakat Minang. manusia menjadi tanpa kewarganegaraan.
“Dari sudut pandang hak asasi manusia, hal ini tidak bisa kita biarkan,” ujarnya lagi.
Keinginan pemerintah mengembalikan status WNI Arcandra karena keahliannya masih dibutuhkan negara. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan kerap memuji kepiawaian Arcandra. (BACA: Luhut: Ada kemungkinan Arcandra Tahar masih bisa berkontribusi untuk Indonesia)
Salah satunya, dia bisa memperkecil perhitungan proyek pengembangan Blok Masela agar lebih murah. Awalnya biaya proyek sekitar US$22 miliar, namun setelah Arcandra menghitung ulang menjadi US$15 miliar.
Meski Luhut menyebut ada kemungkinan Arcandra akan kembali berkontribusi di belakang layar dengan menduduki posisi staf atau konsultan, namun rumor dirinya akan kembali menjabat Menteri ESDM semakin santer terdengar. Lebih lanjut, Luhut mengatakan Menteri ESDM definitif akan dipilih paling lambat dalam waktu 1 minggu. – Rappler.com
BACA JUGA: