Ada yang mau bunuh saya, ditukar Rp 1 miliar
keren989
- 0
BANDUNG, Indonesia – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama rupanya merasa terancam nyawanya setelah Buni Yani mengunggah cuplikan videonya di Facebook.
“Saya merasa terancam karena ada yang ingin membunuh saya dengan imbalan Rp1 miliar karena saya penistaan agama,” kata Ahok dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip. Wilayah Kota Bandung, Selasa 15 Agustus 2017.
Diberitakan sebelumnya, Buni Yani mengunggah cuplikan video Ahok berpidato di Kepulauan Seribu pada 6 Oktober tahun lalu di akun Facebook miliknya.
Selain mengunggah rekaman video tersebut, Buni Yani juga memberikan caption: “Penistaan terhadap agama? Bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi dalam surat Al Maidah 51 (dan) masuk neraka (bapak dan ibu ditipu). Sepertinya sesuatu yang buruk akan terjadi dalam video ini.”
Menurut Ahok, status Facebook tersebut bersifat pencemaran nama baik. Karena dia tidak pernah merasa telah menghina agama. Ahok pun menilai kegagalannya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI salah satunya karena status Facebook Buni Yani.
“Saya merasa Jakarta dan seluruh warga Jakarta terancam dan mengalami teror karena aksi demonstrasi 4 November 2016. Terkait pencalonan saya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, salah satu partai pengusung meminta saya mundur karena saya dituduh melakukan penodaan agama. “Saat kampanye, saya ditolak di beberapa tempat, karena dituduh menodai agama,” kata Ahok.
Dalam BAP-nya, Ahok membenarkan bahwa video yang diunggah Buni Yani merupakan video rekaman aktivitasnya saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Namun, ia menyebut keterangan video yang ditulis Buni Yani tidak sesuai dengan ucapannya saat memberikan pidato kepada masyarakat Kepulauan Seribu.
“Dapat saya jelaskan bahwa “kalimat bapak ibu (pemilih muslim) karena dibohongi dalam surat Al Maidah 51 (dan) masuk neraka (bapak dan ibu ditipu)”, tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan ketika saya memberikan pidato di pelelangan ikan di Pulau Pramuka,” kata jaksa yang membacakan keterangan Ahok.
“Apa yang saya sampaikan sesuai dengan rekaman yang direkam Diskominfo. Kalimatnya, ‘Makanya jangan percaya sama orang, mungkin dalam hatimu kamu tidak akan bisa memilihku karena kamu membohongiku dengan menggunakan surat Al Maidah 51, macam-macam lho. Itu hak bapak dan ibu sekalian, jadi kalau merasa tidak bisa memilih, takutnya masuk neraka, tertipu. Tidak apa-apa, karena itu panggilan pribadi Anda, tuan dan nyonya.”
Keterangan Ahok dibacakan dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum karena Ahok tidak bisa dihadirkan di hadapan majelis hakim. Pada sidang sebelumnya, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mencoba menghadirkan Ahok sebagai saksi. Namun rupanya jaksa masih mengaku kesulitan menghadirkan Ahok.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil sebanyak tiga kali, namun pihak Rutan tidak memperbolehkan dan tidak mengizinkannya hadir,” kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Andi Muhammad Taufik dalam persidangan.
Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim membacakan keterangan Ahok saat di hadapan penyidik.
“Dalam penyusunan berkas perkara terkait, mereka disumpah di hadapan penyidik.” Andi menjelaskan.
Kuasa hukum Buni Yani menyatakan keberatan atas permintaan jaksa. Alasannya, ketidakhadiran Ahok tidak memenuhi syarat dalam Pasal 162 ayat 1 KUHAP.
Dalam pasal tersebut terdapat empat syarat yang memperbolehkan seorang saksi dibacakan keterangannya di persidangan, yaitu meninggal dunia, berhalangan sah untuk hadir, tidak dipanggil karena bertempat tinggal jauh, dan tidak hadir karena kepentingan negara. .
Menurut penasehat hukum, alasan ketidakhadiran Ahok tidak sesuai dengan syarat dalam pasal tersebut. “Artinya berdasarkan pasal 162 ayat 1 KUHAP, saksi tidak memenuhi syarat untuk dimintai keterangan. . dibacakan,” kata kuasa hukum Buni Yani, Irfan Iskandar.
Irfan pun mempertanyakan tata cara pengambilan sumpah saat Ahok diperiksa penyidik, katanya, pengambilan sumpah tidak sesuai pasal 116 ayat 1 KUHAP. Pasal tersebut mengatur, pengambilan sumpah di hadapan penyidik dilakukan apabila saksi diperkirakan berhalangan hadir dalam sidang.
Berdasarkan aturan tersebut, kuasa hukum menyatakan sangat keberatan jika BAP Ahok dibacakan dalam persidangan. Penasehat hukum tetap meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk memproduksi Ahok.
“Minggu lalu majelis hakim mengeluarkan perintah untuk menghadirkan saksi (Ahok). Artinya, ada perintah majelis hakim yang tadinya dikatakan JPU tidak mampu. “Kami mohon perintah ini ditegakkan selama persidangan,” kata Irfan.
Saat perdebatan berlangsung, majelis hakim yang diketuai M. Saptono menunda sidang untuk melakukan musyawarah. Dengan demikian, majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa untuk membacakan BAP Ahok.
“Jaksa penuntut umum selama persidangan mengatakan bahwa dia mencoba memanggil saksi, tetapi tidak berhasil. Kemudian majelis mempertimbangkan dan memutuskan apakah akan memerintahkan JPU membacakan keterangan lengkap saksi Basuki Tjahaja Purnama, kata hakim ketua, M. Saptono.
Namun Saptono mengatakan, kuasa hukumnya bisa mengatakan menolak atau menerima pernyataan Ahok yang dibacakan jaksa. Hakim juga mencermati keberatan yang disampaikan penasihat hukum terhadap pembacaan keterangan Ahok di persidangan. —Rappler.com