
Agus Rahardjo, Ketua KPK, kembali dilaporkan atas tuduhan korupsi
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Madun Hariyadi sebelumnya ditangkap polisi karena mengaku sebagai pegawai KPK
JAKARTA, Indonesia – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kembali menjadi sasaran dan dilaporkan atas tuduhan melakukan tindakan korupsi. Laporan tersebut disampaikan ke Mabes Polri pada Senin, 3 Oktober oleh seseorang bernama Madun Haryadi.
Madun melaporkan Agus terlibat dugaan korupsi berbagai proyek pengadaan yang terjadi di KPK, yakni pengadaan peralatan Teknologi Informasi (IT) senilai Rp7.819.497.670, pengadaan Radio Trunking senilai Rp37.706.975.000, pembangunan ISS dan BAS. gedung baru KPK pada APBN 2016 senilai Rp. 25.458.712.167, pembangunan gedung baru KPK sistem keamanan IT pada APBN 2016 Rp. dalam APBN tahun 2016 senilai Rp 14.300.000.000.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto membenarkan Madun telah melaporkan nama Agus ke polisi. Namun laporan tersebut ditolak karena tidak memuat bukti permulaan yang cukup.
“Banyak yang diberitakan, termasuk salah satunya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Petugas Bareskrim diminta melengkapi dokumennya terlebih dahulu, kata Setyo, Selasa 3 Oktober di Mabes Polri.
Setyo menjelaskan, diperlukan dokumen pendukung sebagai alat bukti agar laporan tersebut tidak mengandung pencemaran nama baik.
Ini yang harus dipahami, sementara Bareskrim masih menunggu pelapor membawa berkas atau dokumen sebagai kelengkapannya, ujarnya.
Agus sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Kejaksaan Agung dengan tuduhan yang sama. Bedanya, pelapor menuding Agus melakukan korupsi saat masih menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Negara (LKPP) saat menangani proyek pengadaan KTP Elektronik.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, laporan tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap hubungan kelembagaan antara kejaksaan dan KPK. Prasetyo berjanji lembaganya akan bekerja profesional tanpa ada kaitannya dengan beberapa jaksa yang ditangkap KPK karena menerima suap.
Ia mengaku tak memberikan batas waktu pemrosesan kasus Agus. Sebab, mereka ingin berhati-hati dalam menangani masalah tersebut.
“TIDAK ada tenggat waktu. Sejauh ini, kejaksaan telah beroperasi secara terukur. Jadi, kita perlu mengkaji dan menyelidiki masalahnya dengan cermat. “Jangan membuat kesalahan,” katanya.
Menanggapi dengan santai
Sementara itu, KPK santai menanggapi laporan yang disampaikan ke Polri atas nama Madun. Mereka menilai pemberitaan ini sebagai salah satu dinamika yang harus dihadapi lembaga antirasuah ketika menangani kasus-kasus besar. KPK pun mengaku percaya dengan profesionalisme Polri dalam menangani laporan tersebut.
“Kami percaya dengan profesionalisme kepolisian dan kejaksaan dalam menangani suatu kasus besar dengan segala dinamika yang ada,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.
Laporan terhadap Agus, kata Febri, tidak akan membuat lembaga antirasuah itu lamban dalam menangani segala kasus korupsi, termasuk KTP elektronik.
Latar belakang reporter
Nama Madun memang bukan orang baru yang berkecimpung di dunia hukum. Jika ditelusuri ke belakang, Madun tercatat pernah ditangkap personel Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan menipu Deputi I Kementerian Daerah Tertinggal (PDT), Suprayogi Hadi.
Madun pernah mengaku sebagai pegawai KPK dan menipu Suprayogi sebesar US$20 ribu dan Rp8 juta. Bahkan, kasus tersebut terus berlanjut ke pengadilan pada tahun 2015.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Madun divonis 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai tindakan Madun merugikan Suprayogi Hadi dan mencemarkan nama baik KPK.
Kepastian pelapor kasus Agus adalah orang yang sama disampaikan pegawai KPK.
“Ya, itu orang yang sama,” kata pejabat itu kepada Rappler, Rabu, 4 Oktober.
– dengan laporan ANTARA/Rappler.com