Ahok akan dihadirkan di persidangan Buni Yani
keren989
- 0
“Ada kemungkinan (Ahok) dihadirkan, sesuai syarat bukti persidangan.”
BANDUNG, Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Penolakan tersebut dibacakan Ketua Hakim M. Sapto dalam sidang yang berlangsung Selasa, 11 Juli 2017 di ruang sidang Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram.
“Penundaan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk terus mengusut perkara tersebut, kata M. Sapto saat membacakan putusan.
Pertimbangan majelis hakim dalam menolak eksepsi terdakwa salah satunya adalah dakwaan JPU sudah matang, lengkap dan memenuhi unsur pidana. “Sesuai dengan pasal 143 ayat 2(b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata hakim.
Sementara itu, menanggapi keberatan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan perkara Buni Yani batal demi hukum karena Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama, majelis hakim mengacu pada Pasal 76 ayat. . 1 KUHP.
Pasal ini mensyaratkan bahwa suatu perkara dapat dihentikan apabila seseorang diadili sebanyak dua kali atas perbuatan yang telah diadili oleh hakim Indonesia dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sedangkan Buni Yani dalam perkara ini tidak pernah diputus dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Alhasil, hakim memutuskan melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan menguji materi perkara dalam dakwaan jaksa.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa menyatakan menerima dan akan melaksanakan perintah hakim. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan. Keberatan tersebut nantinya akan kami sampaikan dalam pledoi, kata Ketua Tim Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan Selasa, 18 Juli 2017 mendatang, di tempat yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebelum hakim menutup sidang, kuasa hukum menyarankan agar jam sidang diubah dari pukul 09.00 menjadi 13.00 WIB. Kuasa hukum mendalilkan efisiensi dan efektivitas karena terdakwa berdomisili di luar Kota Bandung.
Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim menyarankan agar sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB agar sidang tidak berakhir terlalu sore. Namun Buni Yani “meminta” sidang dimulai pukul 13.00 WIB.
“Kalau sidang dimulai pukul 09.00 pagi, saya harus menginap. Dua hari di Bandung sangat tidak efektif dalam hidupku. Pertanyaan kedua sumber ini juga harus diperhatikan, kita punya sumber membatasi. Dengan berpindahnya lokasi uji coba dari Depok ke Bandung, saya merasa sangat terbebani. “Kami mohon majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut,” kata Buni Yani.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memberikan diskresi kepada terdakwa dengan memindahkan jadwal sidang sesuai permintaan terdakwa.
“Ayo kita coba dulu,” ajak Sapto. Hakim kemudian memberikan keputusan.
Dapatkan sumbangan
Usai persidangan, Buni Yani mengaku menerima sumbangan dari sejumlah pihak yang bersimpati untuk melaksanakan proses persidangan ini. Setelah tak lagi menjadi dosen, aktivitas Buni Yani hanya diisi dengan kegiatan menulis dan kuliah atas undangan pihak tertentu.
“Ada (donasi) yang masuk, orang-orang yang peduli dengan tujuan saya. “Justru sumbangan ini harus kita pertanggungjawabkan, harus efektif dan efisien,” kata Buni. Buni Yani dibantu tim penasihat hukum berjumlah 29 orang yang membelanya secara pro bono.
Kami hadirkan Ahok
Pada sidang berikutnya, jaksa berencana menghadirkan 17 orang saksi. Dari puluhan saksi tersebut, salah satunya bisa jadi adalah Ahok. “Ada kemungkinan (Ahok) akan dihadirkan, sesuai dengan kebutuhan bukti persidangan, dan sesuai dengan keputusan majelis,” kata anggota tim jaksa penuntut umum, Anwarudin, kepada wartawan usai sidang.
Jika ditawari, lanjut Anwar, Ahok akan dimintai keterangan mengenai bukti-bukti yang didakwakan terhadap terdakwa. “Kami tidak bisa membeberkan apa yang akan disampaikan para saksi di persidangan,” ujarnya. Untuk saksi ahli, Anwar menyebut akan menghadirkan beberapa saksi ahli IT.
Sementara sejumlah saksi pendukung akan dihadirkan di pihak Buni Yani. Selain saksi ahli, kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi fakta.
—Rappler.com