Ahok akan membebaskan biaya visum bagi korban KDRT dan kekerasan seksual
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Ahok akan segera menandatangani peraturan gubernur tentang pemeriksaan postmortem gratis di rumah sakit dan puskesmas.
JAKARTA, Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan segera menandatangani peraturan gubernur (Pergub) untuk melakukan pemeriksaan visum secara gratis bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual. Mereka tidak lagi harus membayar biaya pemeriksaan di RSUD dan Puskesmas.
Ide tersebut bermula saat ia memberikan sambutan pada rapat kerja daerah Departemen Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta pada akhir April lalu. Ide ini kemudian mendapat pujian dan reaksi positif dari masyarakat.
Untuk itu, Ahok memberikan pemeriksaan visum gratis kepada korban pelecehan seksual. “Juga pelecehan seksual, jadi mudah untuk dilaporkan. “Kalau tidak, kasihan yang tidak punya uang,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.
Namun Ahok belum bisa memastikan kapan peraturan gubernur tersebut akan terbit. Namun formulasinya sedang dipercepat bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Komnas Perempuan menyambut baik rencana Ahok, termasuk penyuluhan kepada korban pelecehan seksual. “Ini lebih ditujukan pada korban kekerasan terhadap perempuan secara keseluruhan. “Termasuk kasus kekerasan di luar rumah tangga, perdagangan manusia, dan lain-lain,” kata Komisioner Komnas Perempuan Indriyati Suparno kepada Rappler.
Meski permasalahan visum bukan menjadi salah satu alasan mengapa perempuan korban enggan melapor, namun keberadaan mereka penting untuk melanjutkan penindakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Tanpa bukti adanya aksi kekerasan, pemberitaan terancam terhenti dan tidak dilanjutkan.
Oleh karena itu, pemeriksaan visum bukan sekedar pelayanan kesehatan, melainkan pelayanan kesehatan yang pro justicia, ujarnya. Selain itu, menurutnya, sebelum ada skema BPJS dan JKS, pemeriksaan visum terhadap korban kekerasan sudah dibiayai APBD.
Sebelumnya, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyatakan bahwa korban berhak mendapat reparasi dalam bentuk pelayanan kesehatan.
Peraturan pelaksanaan undang-undang ini yaitu PP No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban KDRT, disebutkan bahwa salah satu pelayanan kesehatan yang wajib diberikan oleh tenaga kesehatan kepada korban adalah persiapan pemeriksaan visum. repertoar.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa biaya pemulihan korban, termasuk fasilitas visum, ditanggung oleh APBN dan APBD. “Kebijakan ini merupakan langkah maju terhadap perlindungan korban yang telah dituangkan dalam berbagai peraturan. Peraturan ini harus segera diselesaikan, kata Supriyadi Eddyono, Direktur ICJR, kemarin.
Meski bagi pemegang JKS dan BPJS telah diatur bahwa layanan visum gratis sudah termasuk, namun pada praktiknya masih banyak korban yang menanggung sendiri biaya pemeriksaan visum. Di sisi lain, banyak korban yang tidak mempunyai atau tidak mempunyai asuransi kesehatan, dan tidak ada jaminan pemenuhan haknya untuk mendapatkan pemeriksaan mayat secara gratis.
Besaran uang yang harus dikeluarkan untuk visum berbeda-beda tergantung lokasi, hingga Rp 1,5 juta. Berdasarkan pasal 136 KUHAP, alat bukti seperti pemeriksaan visum seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Dalam Pasal 136 KUHAP tertulis: “Segala biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV – (Bab XIV: Penyidikan) ditanggung negara.” Artinya, biaya pemeriksaan visum dibebankan pada APBN, bukan dari uang pribadi korban.
Upaya Ahok dinilai patut ditiru oleh daerah lain di Indonesia. Rencana peraturan Gubernur DKI Jakarta yang memberikan pemeriksaan visum gratis bagi korban akan berdampak positif terhadap pemenuhan hak korban atas layanan kesehatan, kata Eddy. —Rappler.com