Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Seorang pendukung Ahok menangis setelah putusan dibacakan
JAKARTA, Indonesia – Kasus penodaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama berakhir dramatis: Majelis hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Selasa, 9 Mei 2017 di Auditorium Gedung Kementerian, Ahok dinilai melanggar hukum Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada persidangan sebelumnya mendakwa Ahok hanya dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Keputusan tak terduga itu sontak membuat sedih sejumlah pendukung Ahok yang hadir dalam sidang, bahkan ada yang menangis.
Pengunjung pendukung Ahok menangis usai putusan tersebut. | @kuchul #Sidang hukuman Ahok pic.twitter.com/NZvdxNJuCJ
— Rappler Indonesia (@RapplerID) 9 Mei 2017
Kesedihan juga tampak di kalangan pendukung Ahok yang berada di luar gedung pengadilan. Mereka tampak tidak lagi antusias. Berikut foto-foto pendukung Ahok usai pembacaan putusan Majelis Hakim:
—Rappler.com