Ahok masuk dalam daftar Global reThinkers 2017
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Ahok dipandang sebagai sosok yang “berdiri di tengah tumbuhnya fundamentalisme di Indonesia.”
JAKARTA, Indonesia – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama masuk dalam daftar Global reThinkers 2017 yang dirilis majalah Foreign Policy asal Amerika Serikat.
Global reThinkers 2017 diberikan kepada siapa saja – anggota parlemen, teknokrat, komedian, pengacara, pengusaha, pembuat film, presiden, politisi, peneliti, bahkan provokator – yang dianggap mampu mengajak masyarakat untuk memikirkan kembali dunia.
Ada 48 tokoh dunia yang pernah menerima penghargaan ini, salah satunya Ahok. Selain itu, hadir pula Presiden Korea Selatan Moon Jae-in, Presiden Prancis Emmanuel Macron, Presiden Gambia Adama Barrow, serta Duta Besar AS untuk PBB Nikki Haley.
Mantan orang kepercayaan Donald Trump, Steve Bannon, dan tentara transgender yang membocorkan rahasia AS, Chelsea Manning, juga ada dalam daftar. Tokoh lainnya adalah Leila de Lima, senator Filipina yang kerap mengkritik kebijakan Presiden Rodrigo Duterte.
“Mereka adalah orang-orang yang bertindak, yang mendefinisikan tahun 2017,” kutip situs tersebut Kebijakan luar negeri.
Lalu kenapa mereka memilih Ahok? Foreign Policy menilai Ahok sebagai sosok yang “menonjol di tengah tumbuhnya fundamentalisme di Indonesia”. Foreign Policy juga memandang Ahok sebagai pejabat yang gigih memberantas korupsi.
“Dia juga memperluas akses terhadap layanan kesehatan dan layanan sosial lainnya serta meningkatkan transportasi umum,” tulis Foreign Policy.
Ahok, sapaan akrabnya, kini ditahan di tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia mendekam di sana setelah pengadilan memutuskan dia bersalah dalam kasus penodaan agama. Ahok divonis 2 tahun penjara pada Mei 2017.
Kasus ini bermula saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok yang saat itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta mengungkit Surat Al Maidah ayat 51.
Saat itu dia berkata, “Jadi jangan percaya pada orang, mungkin dalam hatimu kamu belum tentu bisa memilihku. Berbaring dengan surat Al Maidah 51, macam-macam.”
Rekaman video berisi penggalan kalimat Ahok itu kemudian diunggah ke internet dan viral. Ahok kemudian dituduh menghina ayat suci. Kasus ini mulai bergulir.
Sejumlah aksi unjuk rasa digelar untuk menuntut Ahok segera diadili. Meski banyak pihak yang menduga aksi tersebut dilakukan untuk menghentikan Ahok dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, namun hukum tetap berjalan hingga Ahok divonis 2 tahun penjara.
“Hukuman penjaranya merupakan peringatan bagi banyak orang di Indonesia,” kata aktivis Human Rights Watch Andreas Harsono. “Ada masalah serius dalam kebebasan beragama dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas di Indonesia.” —Rappler.com