Ahok mengatakan, pembelian tanah RS Sumber Waras bersifat tunai dan clear
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ahok dengan 50 pertanyaan soal pembelian tanah RS Sumber Waras.
JAKARTA, Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa penyidik selama 12 jam. Ahok mengaku dicecar 50 pertanyaan soal kesepakatan pembelian tanah RS Sumber Waras.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok menyampaikan keberatan atas aduan Badan Pemeriksa Keuangan (OJK).
“Yang pasti saya katakan bahwa LTD menyembunyikan data kebenaran. “KPK meminta kami melakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan,” kata mantan politikus Partai Gerindra yang meninggalkan gedung KPK pada Selasa malam, 12 April itu.
Tindakan yang dimaksud Ahok adalah pembatalan transaksi pembelian tanah rumah sakit. Dia menegaskan, pembelian tanah tersebut dilakukan secara jelas dan tunai. Sebab, jika dibatalkan, Pemprov DKI harus menjual kembali lahan tersebut kepada pengelola Sumber Waras.
Ahok berdalih, harga tanah yang terus naik membuat harga jual tanah saat ini dan saat dibeli berbeda.
“Mau Sumber Waras beli (tanah) dengan harga baru? Kalau pakai harga lama, merugikan negara. Itu saja,” katanya.
Sementara terkait akar permasalahan yakni Nilai Jual Barang Kena Pajak (NJOP), Ahok enggan menjelaskan. Dia hanya mengatakan pembahasan NJOP tidak akan melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Selebihnya, Ahok tutup mulut.
“Saya tidak ingin berbicara tentang menit-menitnya. “Tanya saja ke penyidik,” ujarnya sambil buru-buru masuk ke mobil dinasnya, Land Cruiser hitam bernomor polisi B 1966 RFR.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, lembaga antikorupsi itu hanya sesuai dengan Laporan Pemeriksaan (LHP) KPK.
“Kami mencoba memeriksa. Kami menyimpan data audit dari LTD, dan kemudian menanyakan apakah aturan yang digunakan LTD untuk membuatnya konsisten dengan (aturan). Atau Pak Ahok punya bantahan dari sudut lain ya?” tanya Agus.
Berdasarkan kesimpulan sementara KPK, pembelian tanah seluas 3,64 hektare tersebut berbeda dengan LHP LTD pada laporan keuangan DKI Jakarta tahun 2014 yang menyebutkan pembelian tanah tersebut terindikasi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp 191,3 miliar. Sebab, harga beli yang dipatok Pemprov DKI terlalu mahal.
LTD berpendapat, tanah yang dibeli Pemprov NJOP DKI sekitar Rp 7 juta. Namun kenyataannya Pemprov DKI membayar NJOP sebesar Rp 20 juta.
LTD sebelumnya telah merekomendasikan Ahok untuk memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dianggap ceroboh dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.
Laporan dugaan korupsi di RS Sumber Waras masih didalami dan sudah lebih dari 33 orang dipanggil untuk dimintai keterangan. -dengan laporan ANTARA/Rappler.com
BACA JUGA: