• November 28, 2024
Ahok yang diperiksa hampir 9 jam itu dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik

Ahok yang diperiksa hampir 9 jam itu dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Mabes Polri Minta Masyarakat Tetap Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Penodaan Agama Ini

JAKARTA, Indonesia – Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akhirnya keluar dari ruang rapat utama Mabes Polri setelah diperiksa penyidik ​​selama hampir 9 jam sejak pukul 09.00 pagi. Namun Ahok enggan berkomentar usai menjalani proses pemeriksaan. Dia memasuki kendaraannya di bawah penjagaan staf Mabes Polri.

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, kliennya sudah mendapat 27 pertanyaan dari penyidik. Sirra mengatakan semua pertanyaan ini telah dijawab dengan baik.

“Kami mengikuti proses penyelidikan. Pak Ahok ditanyai melalui 27 pertanyaan untuk mendapatkan informasi dan dijawab dengan baik, kata Sirra usai mendampingi Ahok di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 22 November.

Di samping itu, Ahok juga didampingi Ruhut Sitompul, Humphrey Djemat, dan Ketua Tim Pemenangan pasangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi.

Lantas pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik? Sirra mengatakan, mereka hanya mengulang pertanyaan itu kepada calon gubernur nomor urut dua itu. Penyidik, kata Sirra, hanya ingin mencocokkan jawaban Ahok dengan pemeriksaan sebelumnya, yakni pada tahap penyidikan. Dalam dua kunjungan sebelumnya, penyidik ​​menanyakan total 40 pertanyaan kepada Ahok.

“(Mereka) mengulangi keterangan dari proses penyidikan sebelumnya, yaitu hal-hal yang memberi titik terang dalam kasus ini,” kata Sirra.

Dia menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya menghadirkan 21 orang saksi yang terdiri dari 14 orang saksi ahli dan 7 orang saksi fakta, termasuk warga di Kepulauan Seribu yang melihat Ahok berpidato dengan surat Al Maidah ayat 51.

Saksi yang dimintai keterangan juga sama, karena harus ada di BAP dan berdasarkan projustisia dan disempurnakan untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan, ujarnya lagi.

Hormati proses hukum

Sementara itu, Juru Bicara Mabes Polri Kompol Rikwanto memastikan polisi tak akan menangkap Ahok meski mantan Bupati Belitung Timur itu sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian obyektif dan subyektif penyidik.

Rikwanto mengatakan masyarakat sebaiknya menyerahkan proses hukum kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Sebab, mereka sedang memproses kasus tersebut.

“Kami (sudah) berkomitmen setelah (eksekusi) gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Semua orang mengapresiasinya, termasuk MUI. Artinya kasus ini sudah on track, di trek dalam proses hukum,” kata Rikwanto di hadapan media di Mabes Polri.

Rikwanto pun meminta masyarakat terus memantau kasus Ahok hingga mencapai tahap pengadilan. Dengan begitu, masyarakat bisa terhindar dari intervensi pihak manapun dan hukum bisa ditegakkan.

“Hargai itu (proses hukum). Termasuk para pengunjuk rasa jika ingin berunjuk rasa. “Hargai, hargai, dan percaya pada polisi. Kasus ini akan dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Rikwanto berharap tak ada lagi kontroversi kasus hukum yang melibatkan mantan Bupati Belitung Timur itu karena polisi sudah berupaya semaksimal mungkin.

“Jadi, tidak ada lagi permintaan ‘mengapa’ TIDAK diginikan’. TIDAK itu akan selesai. “Kami bantu, kami dorong, mohon masyarakat mengawasi, agar berkas perkara cepat (selesai),” kata tiga petugas melati yang akan bertugas sebagai Karopenmas Bagian Humas Polri itu. – Rappler.com

Data SDY