Akhir dari senyuman mewah Fredrich Yunadi
- keren989
- 0
Penyidik KPK menangkap Fredrich di kawasan Gatot Subroto
JAKARTA, Indonesia – Senyuman dan perlawanan Fredrich Yunadi sudah usai. Pengacara yang sudah hampir 45 tahun berkecimpung di dunia hukum ini ternyata tersangkut kasus hukum dan ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim penyidik lembaga antirasuah yang dikerahkan ke berbagai titik sejak Jumat, 12 Januari berhasil menemukan pria 67 tahun itu di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Sehingga saat bertemu Fredrich, penyidik langsung membacakan surat perintah penangkapan dan membawanya ke kantor KPK.
Padahal, pada Jumat pagi, Fredrich baru pertama kali dipanggil penyidik KPK dengan status tersangka. Namun, dia tidak hadir dan mengirim pengacaranya, Sapriyanto Refa, untuk memberi tahu penyidik bahwa dia tidak akan datang.
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sepatutnya memanggilnya untuk hadir sebagai tersangka dan diperiksa pada hari Jumat. “Kami juga mengingatkan mereka untuk datang setelah pemanggilan dan penyidik menunggu hingga hari kerja berakhir pada Jumat ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah malam tadi.
Ia mengatakan, penyidik membawa tujuh mobil dan disebar ke berbagai titik. Akhirnya, sebelum pukul 00.00, tim penyidik berhasil menemukan pengacara yang diketahui pernah melontarkan kata ‘suka kemewahan’.
Mengapa KPK langsung menangkap Fredrich meski hanya sekali mangkir? Menurut Febri, penyidik lembaga antirasuah memiliki bukti dan menduga kuat Fredrich melakukan kejahatan tersebut untuk menghalangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Hal ini sesuai dengan pasal 17 KUHAP yang berbunyi; “Surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
“Penangkapan ini mutlak diperlukan agar penyidikan dapat berjalan lebih efisien. Nanti akan dipertimbangkan alasan obyektif dan subyektif penahanan selanjutnya, kata Febri.
Ia menjelaskan, saat ditangkap, Fredrich tidak memberikan perlawanan. Ekspresi kaget sekaligus pasrah tampak di wajah Fredrich saat turun dari mobil Innova di Kantor KPK.
Penyidik punya waktu maksimal 1X24 jam untuk menentukan apakah Fredrich akan ditahan. Febri tak menampik, penahanan menjadi salah satu opsi yang dilakukan penyidik.
Lantas, benarkah Fredrich dalang skenario drama kecelakaan Setya pada 16 November 2017? Mantan pegiat antikorupsi itu mengaku penyidik belum sampai pada kesimpulan itu.
“Yang pasti kedua orang ini (Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo) akan kami proses terlebih dahulu. Kami sudah mempunyai bukti yang cukup kuat dan meyakinkan. “Kami akan memprosesnya seefektif mungkin,” ujarnya.
Apakah ada kemungkinan KPK bersatu mengusut Setya jika terjadi hambatan penyidikan?
Febri pun tak menampik kemungkinan tersebut. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu diduga mengetahui skenario kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada November 2017.
Namun, semua tergantung kebutuhan penyidik, ujarnya.
Jangan salah menggunakan pekerjaan
Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengingatkan berbagai profesi, termasuk dokter dan advokat, untuk tidak menghambat pelaksanaan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, ancaman hukumannya tidak ringan yakni antara 3 tahun – 12 tahun.
“Ini dapat menjadi pesan bahwa kita harus menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan etika profesi masing-masing. Jangan menghalangi penegakan hukum. Sebab kalau sampai terjadi, jelas ada risiko pidananya dan tidak baik bagi proses penegakan hukum di Indonesia, kata Febri.
Baik pengacara maupun dokter, kata dia, sama-sama memiliki pekerjaan yang mulia. Oleh karena itu, tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyelamatkan diri atau bahkan melindungi diri dari perbuatan hukum.
Kunjungan oleh keluarga
Begitu Fredrich diketahui ditangkap, keluarganya yang terdiri dari anak dan istrinya terlihat di KPK. Mereka duduk di lobi selama sekitar 30 menit. Namun, mereka tidak sempat bertemu Fredrich.
Menurut wanita tersebut, suaminya mendapat perawatan di RS Medistra karena mengidap penyakit jantung. Dia datang ke KPK karena ingin membawakan obat untuk suaminya.
“Dia memiliki penyakit jantung dan tidak ada penyakit lain melihat biasa saja,” kata istrinya.
Sebelumnya, Dokter Bimanesh Sutarjo diperiksa lebih dari 12 jam di KPK. Bimanesh tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar dengan mengenakan rompi oranye sekitar pukul 22.30 WIB. Dia ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Guntur, Jakarta Selatan.
Akankah Fredrich mengikuti jejak Bimanesh? Ironisnya, Fredrich sempat maju melamar menjadi Komisioner KPK namun akhirnya ditangkap penyidik lembaga antirasuah.
– Rappler.com