Alasan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sementara itu, lembaga ICW menilai ada enam hal yang janggal dalam sidang pendahuluan Setya Novanto sejak awal
JAKARTA, Indonesia – Hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 29 September. Menurut Cepi, cara yang dilakukan KPK dalam menetapkan Setya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Hakim menyimpulkan, penetapan tersangka yang dilakukan tergugat untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak berdasarkan tata cara dan acara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KUHAP, dan Tipikor. SOP Panitia Pemusnahan,” kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya.
Dengan demikian, penetapan Setya sebagai tersangka dianggap tidak sah. Cepi kemudian meminta KPK menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan no.Sprin.Dik-56/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
“Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam kasus utama, permohonan praperadilan pemohon diputuskan sebagian. “Menyatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 dinyatakan tidak sah,” tegas Cepi.
Sidang pendahuluan berlangsung canggung
Sementara itu, Anggota Bidang Pengawasan Hukum dan Peradilan ICW, Laola Ester memperkirakan KPK akan kalah melawan Setya dalam sidang putusan hari ini. Sebab, sidang pendahuluan Setya sejak awal berjalan aneh.
ICW mengangkat enam keanehan dari sidang tersebut, yakni Pertama Hakim menolak memutar bukti rekaman keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Keduahakim bahkan menunda sidang keterangan ahli Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Ketigahakim menolak eksepsi KPK. Keempat“Hakim mengabaikan permintaan intervensi dengan alasan gugatan tidak terdaftar dalam sistem informasi pendaftaran perkara,” kata Laola dalam keterangan tertulisnya kepada Rappler, Kamis malam, 28 September.
Keanehan kelima Artinya, hakim menanyakan kepada anggota KPK tentang sifat ad hoc lembaga KPK yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara praperadilan. Keenamlaporan kinerja dari komite hak investigasi khusus bahkan digunakan sebagai bukti dalam proses praperadilan.
Terkait dokumen prestasi KPK, Laola menilai dokumen tersebut diperoleh tanpa melalui mekanisme hukum karena diduga diperoleh dari Pansus Angket KPK dan bukan dari badan resmi yang seharusnya tidak menerbitkannya, yakni LTD. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com