• November 23, 2024
Alasan penulis buku “Jokowi Undercover” itu dijadikan tersangka polisi

Alasan penulis buku “Jokowi Undercover” itu dijadikan tersangka polisi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Bambang Tri Mulyono diancam dengan dua pasal sekaligus. Masing-masing terancam hukuman 5 dan 6 tahun penjara

JAKARTA, Indonesia – Penulis buku “Jokowi Undercover”, Bambang Tri Mulyono ditangkap pada Jumat malam, 30 Desember, di kawasan Blora, Jawa Tengah. Dia kemudian diperiksa di Bareskrim Mabes Polri dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 31 Desember.

Lantas apa alasan polisi menangkap Bambang? Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan Bambang tidak memiliki dokumen pendukung terkait tudingan pemalsuan data yang diduga dilakukan Jokowi saat menjadi calon presiden tahun 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). ikut. .

Tuduhan dan dugaan yang dimuat dalam buku ‘Jokowi Undercover’ dan di media sosial didasarkan pada kecurigaan pribadi tersangka, kata Rikwanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 31 Desember.

Dijelaskannya, Bambang beralasan buku tersebut disusun dengan pendekatan saintifik analisis fotometri. Namun polisi memastikan hal tersebut tidak terbukti dalam tulisan Bambang.

“Analisis fotometrik yang terungkap tidak berdasarkan keahlian apa pun, melainkan hanya berdasarkan persepsi dan perkiraan pribadi tersangka,” tegasnya.

Berdasarkan hasil kasus tersebut, tambah Rikwanto, penyidik ​​Bareskrim menyimpulkan buku tersebut ditulis Bambang untuk menarik perhatian masyarakat. Menurut polisi, apa yang dilakukan Bambang juga untuk menebar kebencian terhadap keluarga anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Faktanya, keluarga dan keturunan anggota PKI tidak tahu apa-apa tentang peristiwa yang terjadi di Madiun pada tahun 1948 dan 1965, kata Rikwanto.

Oleh karena itu, penyidik ​​menyimpulkan tulisan Bambang mengandung pencemaran nama baik. Terutama tulisan di halaman 105 dan 140.

Di halaman 105, Bambang menulis Jokowi dan JK mampu memenangkan pemilu berkat bantuan media massa yang dinilai membohongi masyarakat.

Sedangkan di halaman 140 tertulis Desa Giriroto, Ngemplak, Boyolali merupakan basis PKI terkuat di Indonesia. Faktanya, pada tahun 1966 PKI dibubarkan, katanya.

Tujuh bukti

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlangsung. Sejauh ini sudah ada 3 saksi fakta yang diperiksa yakni dua anggota Polda Jateng dan pelapor Michael Bimo.

Polisi juga mengambil keterangan dari 5 orang saksi ahli, yakni ahli informasi dan transaksi elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika, ahli bahasa, sejarawan, sosiolog, dan ahli kriminal. Sementara itu, polisi menyita 7 benda yang bisa dijadikan barang bukti.

“Ada komputer, telepon seluler, flashdisk, dokumen data saat Presiden Jokowi memenangkan Pilpres 2014 dari KPU, KPU DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta serta buku berjudul Jokowi Undercover yang ditulis tersangka,” kata Rikwanto.

Kasus ini bermula dari laporan Michael Bimo kepada Bambang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim.

Bambang Tri dijerat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancaman pidana dalam UU ITE adalah 6 tahun penjara. – Rappler.com

lagu togel