
Alasan penundaan eksekusi 10 terpidana mati
keren989
- 0
Mengapa eksekusi 10 terpidana mati lainnya tetap ditunda?
JAKARTA, Indonesia – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan eksekusi 4 terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, dilakukan pada Jumat, 29 Juli dini hari.
Dari 14 terpidana mati kasus narkoba yang semula masuk dalam daftar eksekusi, Kejagung mengeksekusi empat terpidana. Apa yang terjadi dengan 10 orang lainnya?
Prasetyo mengatakan, penundaan eksekusi 10 terpidana mati tersebut karena pertimbangan lain seperti legal dan non-legal. Namun, dia tidak menyebutkan lebih mendalam permasalahan hukum dan non hukum yang menjadi dasar pertimbangannya.
Menurutnya, hal serupa juga terjadi pada eksekusi tahap kedua terhadap warga negara Filipina, Mary Jane Veloso, pada April 2015. Pemerintah Filipina meminta agar eksekusi Mary Jane ditunda karena pengadilan di negara tersebut masih membutuhkannya sebagai saksi, dan terdapat indikasi bahwa Mary Jane adalah korban.
(BACA: Indonesia Eksekusi 8 Tahanan, Mary Jane Veloso Ditunda)
“Belajarlah dari fase kedua yang lalu. Pada detik terakhir ada sesuatu yang harus ditunda. “Karena ada permintaan dari Filipina untuk memberhentikan sementara Mary Jane karena dia masih diperlukan sebagai saksi dan dia dinyatakan sebagai korban,” kata Prasetyo dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Jumat sore.
Prasetyo mengatakan, Jampidum Noor Rachmad melaporkan kepadanya sebelum eksekusi pada Jumat pagi bahwa masih ada permasalahan hukum dan non hukum yang menyebabkan eksekusi 10 terpidana mati ditunda.
Salah satunya adalah Merri Utami yang kini menunggu grasi dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Selain itu ada juga Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan.
Sebelumnya, mantan Presiden RI BJ Habibie meminta Jokowi membatalkan hukuman mati, salah satunya terkait sistem peradilan yang tidak tepat. Ia pun menyebut nama Ali dalam suratnya.
“Di ternak“Para advokat dan organisasi non-pemerintah yang mempelajari hukuman mati menemukan bahwa warga negara Pakistan Zulfiqar Ali tidak bersalah,” tulis Habibie.
Berdasarkan data kejaksaan, saat ini terdapat 152 orang yang divonis hukuman mati. Jumlah tersebut terdiri dari 92 terpidana kasus pembunuhan, 2 terpidana kasus terorisme, dan 58 terpidana kasus narkoba.
Hak hukum 4 terpidana mati telah terpenuhi
Dalam keterangannya, Prasetyo mengatakan eksekusi terhadap empat terpidana mati tersebut dilakukan Jumat dini hari pukul 00.45 WIB.
“Eksekusi dilakukan di lapangan tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan. “Tempat itu paling ideal,” kata Prasetyo.
Eksekusi sempat tertunda dari jadwal semula pukul 00:00 WIB menjadi pukul 00:45 akibat hujan deras di kawasan tersebut.
Berikut empat terpidana mati yang menghadapi regu tembak dan kasus yang menjerat mereka:
1.Freddy Budiman
Salah satu pengedar narkoba terbesar di Indonesia. Meski ditangkap pada 2009, Freddy masih mampu mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Dialah terpidana yang ditembak pertama kali pada Jumat dini hari.
2. Gajetan Acena Seck Osmane
Osmane dijatuhi hukuman mati pada tahun 2004 karena membawa 2,4 kg heroin dalam 25 bungkus. Mahkamah Agung menolak PK-nya pada tahun 2005.
3. Michael Titus
Michael Titus dijatuhi hukuman mati pada tahun 2003 karena kepemilikan 5,8 kilogram heroin. Ia mengajukan PK pada tahun 2011 namun ditolak. PK keduanya pada Januari 2016 kembali ditolak Pengadilan Negeri Tangerang
Titus mengaku saat diinterogasi saat ditangkap polisi, ia diintimidasi hingga mengakui kepemilikan narkoba. Jenazahnya akan dibawa ke Nigeria.
4.Humphrey Jefferson
Jefferson ditangkap pada tahun 2003 di sebuah restoran miliknya di Depok, Jawa Barat, setelah diketahui memiliki 1,7 kilogram heroin.
Prasetyo mengatakan, empat orang ini menjadi prioritas utama untuk dieksekusi karena memainkan peran penting di kalangan sindikat sebagai pemasok, distributor, produsen dan eksportir.
“Indonesia kini bukan lagi menjadi tempat transit, melainkan tempat usaha atau kegiatan mereka melakukan praktik kriminalnya,” ujarnya.
“Kontestasi bukanlah hal yang menyenangkan, tapi ini untuk menyelamatkan satu generasi.”
Prasetyo memastikan hak hukum keempat terpidana eksekusi telah terpenuhi, termasuk permintaan terakhir yang diajukan.
Freddy Budiman, misalnya, sebelum menghadap regu tembak, ia mengajak anak-anak yatim piatu berkumpul untuk berdoa dan memerintahkan agar mereka dimakamkan di Surabaya.
Begitu pula dengan permintaan dua terpidana mati asal Nigeria yang ingin dimakamkan di negaranya dan seorang terpidana mati asal Senegal yang ingin dikremasi sebelum dimakamkan. —Rappler.com
Baca laporan Rappler tentang eksekusi tahap ketiga: