Aliran keuangan gelap di negara-negara berkembang ‘terus tinggi’
- keren989
- 0
MANILA, Filipina – Sebuah studi baru-baru ini yang dilakukan oleh Global Financial Integrity (GFI), sebuah organisasi penelitian dan penasihat yang berbasis di AS, menunjukkan bahwa aliran uang gelap dari negara-negara berkembang masih “terus tinggi”, mewakili rata-rata gabungan sebesar 14,1% hingga 24 % dari total perdagangan di negara-negara berkembang dari tahun 2005 hingga 2014.
“Urutan besarnya perkiraan ini, jauh melebihi keakuratannya, memerlukan perhatian serius baik di negara berkembang maupun negara kaya,” kata Presiden GFI Raymond Baker dalam pernyataan yang dirilis Senin, 1 Mei.
Pada tahun 2014 saja, tahun dimana data komprehensif terbaru tersedia, aliran uang gelap atau illicit financial flow (IFFs) bernilai hampir US$1 triliun atau 4,2-6,6% dari total perdagangan negara-negara berkembang.
Temuan ini berasal dari studi GFI yang bertajuk “Aliran Keuangan Gelap ke dan dari Negara Berkembang: 2005-2014,” yang merupakan penelitian pertama yang melacak aliran keluar dan masuk keuangan gelap dengan pijakan yang sama.
Menurut laporan tersebut, kedua jenis arus tersebut merupakan tantangan terhadap kemajuan ekonomi dan sosial di negara berkembang.
“Secara keseluruhan, aliran masuk dan keluar gelap menekan sumber daya keuangan penting yang diperlukan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (PBB),” kata Baker.
Filipina
Filipina sudah tidak asing lagi dengan aliran dana gelap.
Pada tahun 2016, negara ini menyaksikan salah satu skandal pencucian uang terbesar yang menimpa industri perbankan lokal – penipuan pencucian uang RCBC. Setidaknya US$81 juta dari $101 juta yang dicuri dari rekening Bank Sentral Bangladesh di Federal Reserve Bank di New York disalurkan ke seluruh negara.
Berdasarkan angka IFF, total ada 148 negara, termasuk Filipina, yang menjadi bagian dari studi yang dilakukan oleh GFI.
Pada tahun 2014, arus keuangan gelap yang keluar diperkirakan berada pada kisaran rendah yaitu sebesar 5% dan perkiraan tinggi sebesar 6% dari total perdagangan suatu negara. Demikian pula, arus masuk menyumbang perkiraan rendah sebesar 18% dan perkiraan tinggi sebesar 31% dari total perdagangan negara.
Dana ilegal ini bertanggung jawab atas perpindahan uang atau modal ilegal dari satu negara ke negara lain. Menurut GFI, IFF didefinisikan sebagai ilegal “jika dana yang melintasi batas negara diperoleh, ditransfer dan/atau digunakan secara ilegal. Jika aliran (dana) melanggar hukum pada suatu saat, maka hal tersebut ilegal.”
Namun seperti apa porsi IFF terhadap total perdagangan suatu negara jika dilihat dari nilai moneternya?
Pada tahun 2014, arus masuk gelap menyumbang perkiraan terendah sebesar US$24.336 juta dan tertinggi sebesar US$41.628 juta, sementara arus keluar gelap diperkirakan mencapai angka terendah sebesar US$6.687 juta dan tertinggi sebesar US$7.640 juta.
Data terakhir juga mengungkapkan bahwa total IFF di Filipina pada tahun 2014 adalah sekitar US$132,772 juta.
Sementara itu, pada tahun 2005-2014, total IFF dipatok sekitar US$1.088.202 juta.
Sumber
Studi tersebut mencatat bahwa tindakan IFF berasal dari kesalahan penagihan dan kebocoran neraca pembayaran.
Namun, GFI menemukan bahwa kesalahan faktur perdagangan khususnya dianggap sebagai cara utama yang dapat mengukur aliran dana masuk dan keluar secara ilegal dari negara-negara berkembang.
Data di Filipina menunjukkan bahwa kesalahan faktur arus keluar rata-rata mencapai 2-3% dari total perdagangan negara, sementara arus masuk rata-rata sebesar 18-31% pada tahun 2014.
Data historis juga mengungkapkan bahwa kesalahan faktur arus keluar dari tahun 2005 hingga 2014 diperkirakan berjumlah 5-6% dari total perdagangan suatu negara. Demikian pula, kesalahan penagihan pada perdagangan masuk diperkirakan mencapai sekitar 14-23% dari total perdagangan suatu negara pada periode yang sama.
Menurut penelitian tersebut, kesalahan faktur perdagangan “dilakukan dengan salah menggambarkan nilai atau volume ekspor atau impor pada faktur bea cukai.”
GFI menambahkan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk pencucian uang berbasis perdagangan “yang dimungkinkan oleh fakta bahwa mitra dagang menulis dokumen perdagangan mereka sendiri, atau mengatur agar dokumen tersebut disiapkan di negara ketiga, biasanya negara bebas pajak.”
GFI menjelaskan bahwa manipulasi semacam itu memungkinkan sejumlah besar uang mengalir melintasi perbatasan internasional “dengan cepat, mudah dan hampir selalu tidak terdeteksi.”
Secara keseluruhan, studi ini menemukan bahwa rata-rata 87% arus keluar keuangan gelap dari negara-negara berkembang disebabkan oleh penipuan tagihan yang salah, dengan wilayah sub-Sahara di Afrika yang mengalami tingkat arus keluar keuangan gelap tertinggi.
Demikian pula, kecenderungan arus masuk ilegal paling tinggi terjadi di Asia dan Eropa Timur.
Rekomendasi kebijakan
Meskipun pengukurannya tidak tepat, GFI tetap mempertahankan pentingnya IFF dalam konteks biaya sosial yang mungkin ditanggung oleh negara-negara berkembang.
“Pengalaman bertahun-tahun dengan dunia usaha dan pemerintah di negara berkembang telah mengajarkan kita bahwa keputusan untuk membawa aliran dana ilegal ke negara berkembang tertentu seringkali hanya merupakan tahap pertama dari strategi untuk memindahkan dana keluar dari negara tersebut,” kata Baker.
Temuan signifikan dari penelitian ini mengamati tingkat pertumbuhan IFF sebesar 8,5-10,1% per tahun selama periode 10 tahun.
“Apa pun faktor yang memotivasi IFF, menjamurnya IFF secara umum menunjukkan akumulasi kekayaan yang tidak produktif dan dapat menimbulkan dampak korosif terhadap negara-negara berkembang,” studi tersebut melaporkan.
Jika dibiarkan saja, negara-negara yang memiliki banyak IFF akan menghadapi penurunan kredibilitas tata kelola dan peningkatan kesenjangan.
Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan untuk mengatasi masalah ini meliputi:
- Pembentukan daftar publik informasi Beneficial Ownership yang terverifikasi di seluruh badan hukum
- Pengetahuan lembaga perbankan tentang pemilik manfaat sebenarnya dari setiap rekening di lembaga keuangan mereka
- Implementasi penuh dan kuat atas rekomendasi anti pencucian uang dari Satuan Tugas Aksi Keuangan
- Mewajibkan perusahaan multinasional untuk mengungkapkan informasi keuangan berdasarkan negara
- Partisipasi aktif negara dalam gerakan global menuju pertukaran informasi perpajakan otomatis
- Pemerintah bergabung dengan Inisiatif Pajak Addis, sebuah inisiatif internasional yang memerangi praktik perpajakan yang tidak pantas, untuk mendukung upaya memerangi IFF
Rekomendasi tambahan untuk mengurangi kesalahan faktur meliputi:
- Pengawasan tingkat tinggi dilakukan oleh lembaga yang dipesan lebih dahulu dalam memantau transaksi perdagangan yang melibatkan surga pajak
- Melatih petugas bea cukai untuk lebih mendeteksi kesalahan penagihan transaksi perdagangan yang disengaja dengan membekali mereka dengan akses terhadap informasi harga pasar global secara real-time pada tingkat komoditas
GFI mengukur IFF selama periode 10 tahun dengan menggunakan data yang dikumpulkan dari Direktorat Statistik Perdagangan Dana Moneter Internasional (IMF), yang menurut organisasi tersebut merupakan data terbaik yang tersedia saat ini. – Rappler.com