Amien Rais dikabarkan menerima Rp 600 juta dari dana alat kesehatan
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, divonis jaksa 6 tahun penjara
JAKARTA, Indonesia – Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) M. Amien Rais diduga menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Penanganan Masalah Kesehatan Tengah.
“Ada aliran dana dari Mitra Medidua Supplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alat kesehatan dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (putri Siti Fadilah) dan Yayasan Sutrisno Bachir sendiri, ” kata KPK Jaksa Penuntut Umum Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu malam, 31 Mei.
Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan tersebut adalah PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah dan mendapat pembayaran dari Kementerian Kesehatan kemudian membayar pemasok alat kesehatan yaitu PT Mitra Medidua.
Selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2006 PT Mitra Medidua mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada tanggal 13 November 2006 mengirimkan uang sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir (SBF), kata Iskandar. . .
Terkait dana tersebut, Nuki Syahrun selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk mentransfer sebagian dana tersebut ke rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Transfer dana PT Mitra Medidua ke Yayasan SBF yang kemudian sebagian disalurkan ke rekening pengurus DPP PAN, sesuai arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
“Rekening Yurida digunakan untuk menampung dana masuk yang kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan tujuan menyembunyikan asal dan penggunaannya. Buktinya, tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun terkait transaksi keuangan tersebut, tambahnya.
Terkait dana yang masuk ke rekening Yurida, Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk mentransfer sebagian dana tersebut kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan dekat dengan terdakwa, antara lain:
- Pada tanggal 26 Desember 2006, Rp 250 juta telah ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir
- Pada tanggal 15 Januari 2007, Rp 50 juta ditransfer ke rekening Nuki Syahrun
- Pada 15 Januari 2007, Rp 100 juta ditransfer ke rekening M Amien Rais
- Pada 13 April 2007, Rp 100 juta ditransfer ke rekening M Amien Rais
- Pada 1 Mei 2007, sejumlah Rp100 juta ditransfer ke rekening M Amien Rais dan Rp15 juta ke rekening Nuki Syahrun.
- Pada 21 Mei 2007, Rp 100 juta ditransfer ke rekening M Amien Rais
- Pada 13 Agustus 2007, Rp 100 juta ditransfer ke rekening M Amien Rais
- Pada 2 November 2007, sejumlah Rp10 juta ditransfer ke rekening Tia Nastiti dan Rp100 juta ke M Amien Rais.
Dihukum 6 tahun
Dalam kasus ini, Siti divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun penjara. Dalam dakwaan pertama, Siti didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) sekitar kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) yang diberikan secara langsung. penunjukan (PL) di PT Indofarma Tbk.
Dia disebut meminta Mulya A Hasjmy selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat komitmen untuk menunjuk langsung ke PT Indofarma sehingga memperkaya PT Indofarma Tbk sebesar Rp 1,597 miliar dan PT Mitra Medidua sebesar Rp 4,55 miliar memperkaya. . , mengakibatkan total kerugian keuangan pemerintah sebesar Rp 6,148 miliar.
Alasan Siti menunjuk PT Indofarma Global Medika sebagai mitra untuk melakukan akuisisi buffer stock karena Direktur perseroan, Ary Gunawan, berkumpul dengan Ketua Yayasan Sutrisno Bachir (SBF), yakni Nuki Syahrun yang juga kakak ipar Sutrisno Bachir yang saat itu menjabat Ketua PAN.
Siti juga dinilai Menteri Kesehatan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang dimilikinya sebagai Menteri Kesehatan atau pengguna anggaran dengan mengarahkan pengadaan alat kesehatan dengan menerbitkan surat penunjukan langsung.
Akibatnya Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Diana Cici dan Yayasan Sutrisno Bachir sendiri memperoleh keuntungan sehingga unsur memastikan diri sendiri dan orang lain mendapat manfaat dari perbuatan terdakwa, kata Iskandar. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com