Amnesty International meminta Indonesia berhenti menyelidiki kasus Ahok
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Kasus ini tentu akan membuat presiden khawatir sehingga masyarakat akan sulit percaya bahwa hak-haknya akan dilindungi oleh penganut berbagai agama.”
JAKARTA, Indonesia – Status Gubernur nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama menimbulkan ketidakpuasan berbagai pihak. Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka hanya karena mayoritas penyidik menilai kasus tersebut layak untuk dibawa ke pengadilan.
Organisasi Amnesty International (AI) melihat hal tersebut dan meminta pemerintah Indonesia menghentikan pengusutan tindak pidana terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Direktur AI kawasan Asia Tenggara dan Pasifik Rafendi Djamin menilai, terus mengusut kasus tersebut justru menunjukkan bahwa pemerintah tunduk pada kelompok tertentu.
Padahal seharusnya mereka lebih tunduk, menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh warga negara, kata Rafendi. pernyataan tertulis pada hari Rabu, 16 November.
Lanjutnya, langkah Mabes Polri yang membawa kasus ini ke pengadilan terbilang kontroversial. Sebab, sejujurnya, tidak semua penyidik Mabes Polri mendukung keputusan tersebut. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Ari Dono Sukmanto mengakui, ada perbedaan pendapat antar penyidik saat mengeluarkan keterangan pers.
Mengusut kasus ini secara cepat dan terbuka merupakan janji Kapolri Tito Karnavian kepada publik usai demonstrasi besar-besaran pada 4 November lalu. Lebih dari 100 ribu orang melakukan protes dan menuntut polisi segera menangkap Ahok karena diduga menista agama Islam. Bahkan, pengunjuk rasa juga meminta warga DKI untuk tidak memilih Ahok pada Pilkada 2017.
Sementara itu, Ahok berkali-kali membantah menghina agama Islam (BACA: Ahok bantah menghina Alquran dalam video viral). Pria yang berpasangan dengan Djarot Syaiful di Pilkada DKI ini mengaku tak mungkin memfitnah Islam karena memiliki keluarga angkat yang beragama Islam.
Polisi pun mengakui, video Ahok di Kepulauan Seribu akhir September lalu sempat diedit oleh pengguna media sosial (BACA: Mabes Polri: Video Ahok di Kepulauan Seribu memang diedit) Dari lebih dari 1 jam, menjadi hanya 30 detik. Akhirnya video tersebut viral di media sosial dan menimbulkan kericuhan seperti saat ini.
“Indonesia selalu bangga menjadi negara yang toleran. Kasus ini tentu akan membuat presiden khawatir sehingga masyarakat sulit percaya bahwa hak-haknya akan dilindungi oleh penganut berbagai agama, kata Rafendi.
Kasus ini, lanjut Rafendi, juga menunjukkan perlunya pemerintah menghapus UU Penodaan Agama yang kerap menyasar kelompok minoritas. Ahok juga dijerat pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan UU ITE nomor 11 tahun 2008.
Jika terbukti bersalah, Ahok terancam hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, polisi terus menyusun berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung. – Rappler.com