• October 14, 2024
Anak-anak rentan menjadi korban perilaku seksual menyimpang

Anak-anak rentan menjadi korban perilaku seksual menyimpang

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

KPAI berpendapat bahwa pelaku aktivitas seksual menyimpang harus direhabilitasi.

JAKARTA, Indonesia – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan kasus dugaan pencabulan terhadap penyanyi dangdut Saipul Jamil menunjukkan bahwa anak-anak sangat rentan terhadap perilaku homoseksual dan aktivitas seksual menyimpang.

Jika benar, maka kasus SJ merupakan bukti nyata bahwa aktivitas seksual menyimpang merupakan ancaman yang sangat nyata bagi anak-anak Indonesia, kata Asrorun Niam Sholeh, Ketua KPAI, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis malam, 18 Februari tersebut.

Meski perbuatan Saipul bisa dikategorikan pedofilia dan pemerkosaan, namun orientasi pelakunya merupakan bagian dari seks menyimpang.

“Kami katakan ada kaitannya dengan orientasi seksual menyimpang, karena banyak kasus sodomi dan sejenisnya sebenarnya bermula dari kegiatan tersebut,” kata Asrorun kepada Rappler melalui telepon, Jumat, 19 Februari.

UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 melarang melakukan atau ikut serta dalam eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak.

Untuk itu, KPAI menilai diperlukan langkah hukum untuk melindungi anak, termasuk memulihkan kondisi korban dan menghukum pelaku agar menimbulkan efek jera.

Sekaligus (pelaku) harus direhabilitasi agar tidak terjadi kecenderungan orientasi seksual menyimpang,” ujarnya.

KPAI juga menyarankan perlunya upaya preventif seperti pelarangan tayangan yang menayangkan laki-laki anggun meski hanya untuk bercanda dan bercanda. Larangan ini bertujuan untuk mencegah munculnya sikap permisif terhadap aktivitas sosial yang menyimpang di kalangan anak.

“Perlu juga mendidik anak tentang seksualitas sesuai dengan norma moral dan norma agama,” kata Asruron.

Menuntut hukuman berat

Pada Jumat, 19 Februari, Asruron juga mendatangi Polsek Kelapa Gading. Ia meminta agar polisi menghukum artis berusia 35 tahun itu dengan hukuman seberat-beratnya atas pelecehan seksual terhadap korban “DS”.

“Apa yang dilakukan pelaku tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tapi juga merugikan kehidupan dan masa depan korban,” kata Asruron menjelaskan, dirinya datang ke Polsek Kelapa Gading untuk mencari tahu penyebab Saipul mencabuli korban.

Tindakan Saipul, kata Asruron, tidak patut ditiru masyarakat luas. Sebagai seorang publik figur, Saipul seharusnya bisa menjadi teladan yang baik bagi semua orang, termasuk anak-anak.

Namun, dia justru melakukan pelecehan seksual dengan aktivitas homoseksual, ujarnya.

Korban pencabulan Saipul masih berusia 17 tahun. Dia hanya bertemu Saipul tiga kali.

Aksi pencabulan itu terjadi pada Rabu malam, 17 Februari, di kediaman Saipul di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu korban diganggu Saipul saat korban sedang tidur. – Rappler.com

BACA JUGA:

Keluaran Hongkong