• November 28, 2024
Andika “The Titans” divonis 8 bulan penjara

Andika “The Titans” divonis 8 bulan penjara

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari permintaan jaksa penuntut umum

BANDUNG, Indonesia —Majelis hakim memvonis terdakwa Andika Naliputra Wilaharja delapan bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 27 Juli 2017 di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Saat membacakan amar putusan, Ketua MK Daryanto menyebut pentolan The Titans itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dengan pengurangan hukuman penjara.

(BACA JUGA: Beli Tembakau Gorila Lewat Media Sosial, Andhika “The Titans” Ditangkap Polisi)

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kata Daryanto.

Andika dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 6 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 2 tahun 2017. tentang perubahan Klasifikasi Narkotika pada lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Andika dipenjara selama satu tahun. Dalam menjatuhkan pidana, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa terbuka dalam memberikan keterangan selama persidangan. Hakim pun mempertimbangkan kondisi Andika yang memiliki tanggung jawab keluarga.

(BACA JUGA: Andika “The Titans” rupanya dua kali membeli tembakau gorila)

Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak berperan aktif dalam mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Saat hakim membacakan putusannya, Andika hanya tertunduk di kursi terdakwa. Mantan personel band Peterpan ini mengenakan kemeja coco berwarna putih dengan rompi merah bertulis Tahanan Kejaksaan Bandung.

Usai persidangan, Andika langsung ditangkap Kejaksaan Bandung dan dibawa ke ruang tahanan pengadilan, tanpa memberikan kesempatan kepada awak media untuk mewawancarainya.

Menurut kuasa hukum Andika, Mursyal Sanjaya, kliennya menerima hukuman yang dijatuhkan hakim. “Dari diskusi dengan Andika, dia menerima. Pemahaman ini adalah yang terbaik baginya. “Mudah-mudahan kita benar-benar bisa menghayatinya,” kata Mursyal.

Mursyal sendiri meyakini putusan hakim tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi kliennya dan juga seluruh masyarakat Indonesia tentang bahaya narkoba. Ia pun berharap kejadian ini menjadi titik balik bagi Andika dan The Titans.

Andika ditangkap di rumahnya pada Selasa 21 Februari 2017 oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Andika kedapatan membeli dua bungkus tembakau Gorilla yang dipesannya melalui akun Instagram. Kepada penyelidik, pemain papan ketik Ia mengaku sebagai pengguna dan telah membeli dua kali. —Rappler.com