• November 25, 2024
Anggota DPR Ivan Haz menjadi tersangka penganiayaan asisten rumah tangga

Anggota DPR Ivan Haz menjadi tersangka penganiayaan asisten rumah tangga

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Ivan Haz akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa pekan depan.

JAKARTA, Indonesia – (UPDATED) Penyidik ​​Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap PRT berinisial T.

Polisi mengatakan mereka memiliki empat bukti yang membenarkan adanya pelecehan yang dilakukan anggota parlemen Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Yang bersangkutan (Ivan) akan segera kami panggil sebagai tersangka, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Krishna Murti di Jakarta, Jumat, 19 Februari.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Mohammad Iqbal mengatakan, surat panggilan terhadap Ivan akan dilayangkan hari ini.

“Rencananya kami akan memanggil IH sebagai tersangka untuk dimintai keterangan pada Selasa (23 Februari 2016),” kata Iqbal.

Proses pemanggilan Ivan sebelumnya berbelit-belit karena memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang antara lain mengatur tentang pemeriksaan terhadap setiap anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam undang-undang tersebut, anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD diduga terlibat dalam penyidikan Perkara pidana harus mendapat izin dari Presiden.

Surat persetujuan Presiden Jokowi sudah diterima Mabes Polri tiga hari lalu dan diserahkan kepada Polda Metro Jaya.

Ivan dilaporkan oleh seorang asisten rumah tangga berinisial T pada tanggal 30 September 2015. Menurut T, Ivan kerap menganiayanya dengan sejumlah perlakuan seperti memukul tembok hingga dipukuli pada 29 September 2015.

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum, telinga T mengalami pembengkakan akibat benturan benda tumpul yang diduga dilakukan Ivan.

PPP khawatir

Sementara itu, Anggota Komisi I PPP Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan pihaknya prihatin dengan kasus yang menimpa rekannya tersebut.

“Kami sangat khawatir, kami berharap Fanny bisa menghadapinya dengan baik dan jujur. Selain itu, saya berharap Fanny dapat menyelesaikan permasalahan hukumnya dan mendapatkan keadilan, kata Dimyati melalui pesan singkat.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, PPP tak mau terburu-buru mengambil sikap.

“Kita akan lihat apa yang terjadi selanjutnya. Hakim akan memutuskan seadil-adilnya, kata Dimyati. -lapor ANTARA/Rappler.com

BACA JUGA:

Sdy pools