• October 6, 2024
Apa yang perlu Anda ketahui tentang pengelompokan SIM C

Apa yang perlu Anda ketahui tentang pengelompokan SIM C

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Saat ini SIM C yang ada masih berlaku sesuai ketentuan yang ada dan belum ada perubahan

JAKARTA, Indonesia – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) memaparkan wacana pengelompokan SIM C yang menuai perdebatan di media sosial.

Berikut semua yang perlu Anda ketahui tentang kategorisasi SIM C:

Akan dibagi menjadi 3 kelompok

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono mengatakan, pihaknya akan mengelompokkan SIM C menjadi tiga:

  • SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 CC
  • SIM C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 CC hingga 500 CC
  • SIM C2 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 500 CC

Saat ini SIM C yang ada masih berlaku sesuai ketentuan yang ada dan belum ada perubahan.

Belum pada tahun ini

Condro mengatakan, pengelompokan SIM C masih sebatas rencana dan belum berlaku pada tahun ini.

“Saya tegaskan, rencana pembagian kelompok SIM C masih dalam tahap pembahasan. “Kalau ada yang bilang Februari berlaku, Mei berlaku, sebetulnya wacana itu hanya sebatas pembahasan internal kita,” kata Condro. seperti dikutip AntaraSenin 11 Januari.

Menurutnya, rencana ini memerlukan banyak tahapan yang tidak singkat.

“Perlu masukan internal, masukan eksternal yaitu dari asosiasi mobil. Lalu review Perkapnya yang saya tidak tahu (akan memakan waktu) berapa lama. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh infrastruktur tersebut? “Iya mungkin paling cepat 2017,” ucapnya.

Demi keselamatan pengendara sepeda motor

Condro mengatakan, meski kontroversial,Wacana pengelompokan SIM C bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengendara sepeda motor.

“Ini (pengelompokan SIM C) untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara sepeda motor,” ujarnya.

Sebab, Korps Lalu Lintas Polri mencatat angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi. Ia menilai perlu ada aturan baru bagi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin besar.

“Kemampuan pengendara diperlukan sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan berbagai jenis sepeda motor. “Juga demi keselamatan mereka,” ujarnya.

Motor bebek vs sepeda motor bebek

Menurutnya, kemampuan dan cara mengendarai moped dan sepeda motor besar (moge) seperti Harley Davidson berbeda.

“Mengendarai Harley, berbelok saja, tidak cukup dengan memutar setang, tapi juga harus memiringkan badan. Padahal, sampai saat ini (bagi semua pengendara sepeda motor, termasuk sepeda motor, ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya menggunakan sepeda motor atau matik saja,” katanya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Nomor Sdy