• November 26, 2024
Apakah Anda ingin mencalonkan diri sebagai calon independen?  Inilah syarat-syaratnya

Apakah Anda ingin mencalonkan diri sebagai calon independen? Inilah syarat-syaratnya

JAKARTA, Indonesia— Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas revisi UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dan salah satu isu yang sedang dibahas adalah mengenai syarat keikutsertaan partai politik dan calon perseorangan atau biasa disebut calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Beberapa anggota komisi mengemukakan gagasan penambahan persyaratan dukungan KTP bagi calon perseorangan. Meski belum ada kesepakatan antara pemerintah dan anggota dewan, muncul perlawanan.

“Ini (jalur mandiri) ada di undang-undang, undang-undang siapa? lakukan? Ya, partai politik. Artinya parpol sudah sepakat sejak awal, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta. Selasa, 15 Maret.

Persyaratan calon perseorangan menurut UU No. 8, 2015

Pasal 42 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur hal itu Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan secara perseorangan jika mampu menghimpun dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebesar 6,5 hingga 10 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah sebelumnya. pemilu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (KC) tanggal 29 September 2015, calon perseorangan wajib mengumpulkan KTP sebesar 10% di wilayah yang bernomor tersebut. Daftar pemilih tetap sebanyak 2.000.000 orang, 8,5% di daerah dengan DPT antara 2.000.000 hingga 6.000.000 orang, 7,5% di daerah dengan DPT antara 6.000.000-12.000.000 orang, dan 6,5% di daerah DPT 0,000 orang.

Untuk DKI Jakarta, Jumlah DPT Jakarta pada Pilkada 2012 sebanyak 6.996.951 orang, artinya jika ada bakal calon yang ingin mendaftar mengikuti Pertukaran Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 melalui jalur mandiri, minimal ada 7,5% atau sekitar 525.000 ID. kartu-kartu.

Hal inilah yang dilakukan Teman Ahok, sebuah gerakan yang membantu Gubernur petahana Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dan Heru Budi Hartono untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.

Kawan-kawan Ahok sebelumnya berhasil mengumpulkan 784.977 KTP pendukung Ahok, namun pengumpulan KTP terpaksa diulang karena berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (GEC), dukungan yang diberikan juga harus mencantumkan nama calon wakil gubernur yang akan dipilih. mendampingi termasuk Ahok.

Ahok Friends akhirnya melakukan reuni sejak Jumat 11 Maret. Berdasarkan situs web temanahok.com Dalam waktu tujuh hari, dukungan yang terkumpul mencapai lebih dari 99 ribu KTP.

Bisakah kamu menang?

Selain melalui jalur independen, partai politik juga berhak mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai pilihannya.

Setidaknya satu partai politik atau gabungan parpol harus menguasai 20 persen kursi DPRD untuk bisa mengajukan calon.

Apakah calon perseorangan yang mempunyai sumber daya relatif terbatas dan tidak didukung DPRD dapat memenangkan pertarungan politik yang sengit melawan calon dari partai politik di Pilkada?

Sejak pertama kali diperkenalkan melalui UU No. 12 Tahun 2008 disahkan, beberapa calon independen baik tingkat kota maupun kabupaten berhasil mencuri hati masyarakat dan memperoleh suara terbanyak dalam pilkada, meski jumlahnya tidak banyak.

Berdasarkan Penelitian Skala Survei Indonesia (SSI)., pada Pilkada serentak 9 Desember 2015, setidaknya 35 persen daerah memiliki calon perseorangan. Dari jumlah tersebut, hanya 14,4 persen yang berhasil meraih kemenangan.

Di tingkat provinsi, satu-satunya calon independen yang berhasil menang adalah pasangan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar pada Pilkada Nangroe Aceh Darussalam (NAD) tahun 2006. Keduanya mengalahkan tujuh calon lainnya, dengan perolehan suara 38,30 persen. .

NAD merupakan provinsi pertama yang diperbolehkan mencalonkan calon independen meski undang-undang tentang pemerintahan daerah belum direvisi.

Sementara di Ibu Kota, nasib calon perseorangan tak membahagiakan. Pada Pilkada DKI Jakarta 2012, dua dari enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mencalonkan diri secara perseorangan, namun perolehan suara sangat sedikit.

Paslon independen nomor urut dua, Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria hanya memperoleh 1,98 persen, sedangkan calon nomor urut lima Faisal Basri-Biem Benjamin memperoleh 4,98 persen.

Jauh sekali dibandingkan dua pasangan yang berhasil lolos ke pilkada putaran kedua. Pasangan Joko “Jokowi” Widodo-Ahok memperoleh 42,6 persen suara, sedangkan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli memperoleh 34,05 persen.

Namun yang menarik, perolehan suara pasangan Faisal-Biem sedikit lebih banyak dibandingkan pasangan calon nomor urut enam, Alex Nurdin-Nono Sampono yang diusung Partai Golkar, PPP, PDS, PP, PKPB, PKDI. didukung. Partai RepublikaN, PPIB, Partai Buruh, PPNUI, serta PNI Marhaenisme.

Pasangan Alex-Nono hanya mampu memperoleh 4,67 persen suara.

Lantas, apakah faktor independen benar-benar menjadi faktor penentu masyarakat dalam menentukan pilihannya dalam pilkada?—Rappler.com

BACA JUGA:

Pengeluaran HK