Apakah kamu ingin menikah? Pertama tanam 5 pohon
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Calon pengantin harus menunjukkan bukti foto penanaman pohon, sebelum KUA mengeluarkan surat nikah
BANJARBARU, Indonesia — Ingin menikah? Tunggu sebentar. Selain mendapat persetujuan orang tua calon pasangan, Anda juga harus menanam lima pohon sebelum mendapatkan surat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MEF) dan Kementerian Agama bekerja sama mewajibkan setiap calon pengantin untuk menanam 5 pohon per orang sebelum menikah.
Hasil?
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, peraturan ini diterapkan sebagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5,5 juta hektar, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
“Kementerian LHK menargetkan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5,5 juta ha, namun kapasitas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) hanya 200.000 ha per tahun,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat memperingati Hari Arbor Indonesia. di Taman Hutan Sultan. Adam, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis 26 November.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, masyarakat Indonesia telah menanam 7,3 miliar pohon dalam lima tahun terakhir, namun masih terdapat 24,3 juta hektar lahan kritis dari total 190 juta hektar lahan.
Siswa juga diharapkan menanam pohon
Selain Kementerian Agama, Siti mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Kedua kementerian ini mewajibkan setiap siswa mulai dari sekolah dasar (SD) hingga mahasiswa untuk menanam lima pohon per orang.
Jenis pohon apa yang bisa ditanam?
Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hilman Nugroho, pemerintah menyediakan bibit tanaman lokal jenis berbeda sesuai wilayah.
“Tentu ada perbedaan, misalnya antara tanaman lokal di Kalimantan Barat dengan yang ada di Jawa,” kata Hilman.
“Misalnya di Jawa ada pohon sengon, tanamlah. Kalau tengkawang di Kalimantan Barat banyak, tanamlah tengkawang.”
Pemerintah juga menyediakan bibit pohon yang dapat ditanam masyarakat, terdiri dari 70% jenis tanaman berkayu dan 30% jenis buah-buahan.
Anda menanam pohon, bisakah Anda menikah?
Himan mengatakan, untuk mendapatkan akta nikah dari KUA, calon pengantin harus menunjukkan bukti foto bahwa mereka telah menanam 5 pohon per orang. Jika tidak, KUA tidak akan menerbitkan akta nikah.
Jadi, apakah Anda siap untuk menikah? —Antara Report/Rappler.com
BACA JUGA: