• March 1, 2026
Aparat Adisutjipto menangkap pelaku pencurian di bandara

Aparat Adisutjipto menangkap pelaku pencurian di bandara

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Awalnya ia mengaku hanya mengambil roti dan sajadah, namun kemudian mengaku mengambil barang lainnya

YOGYAKARTA, Indonesia – Keamanan Penerbangan Bandara Adisutjipto (Avsec) Yogyakarta menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di lingkungan bandara.

Pengungkapannya bermula dari laporan seorang perempuan bernama Maryatun asal Cilacap, Jawa Tengah. Maryatun mengaku kepada petugas keamanan bandara bahwa tasnya hilang di musala kompleks bandara pada Selasa, 3 Mei.

Usai mendapat laporan tersebut, petugas keamanan Bandara Adisutjipto bersama Unit Pom TNI AU Adisutjipto melakukan observasi serius terhadap masyarakat yang berada di bandara.

Tim juga menganalisis rekaman CCTV, khususnya orang-orang yang dicurigai, kata Kepala Penerangan dan Perpustakaan Lanud Adisitjipto Mayor (Sus) Giyanto, Senin 23 Mei.

Tim juga menemukan kesamaan ciri orang yang terekam CCTV dan pengunjung bandara yang berada di Bandara Adisutjipto pada Minggu 22 Mei.

Ketika pendekatan yang meyakinkan dilakukan, orang yang mencurigakan tersebut mengaku sedang mencari reruntuhan di sebelah timur bandara.

“Pria tanpa identitas ini mengaku berasal dari Boyolali,” jelasnya.

Pria tersebut kemudian dibawa ke bandara dan selanjutnya diserahkan ke Satpom TNI Angkatan Udara Adisutjipto.

Komandan Satuan POM AU Letkol (Pom) Yudi Pratikno mengatakan, Badan POM kemudian melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga pelaku pencurian tersebut.

“Pemeriksaannya cukup alot dan memakan waktu sekitar lima jam,” kata Yudi.

Setelah diselidiki intensif, pelaku berinisial Set akhirnya mengakui perbuatannya.

“Awalnya mengaku hanya membawa roti dan sajadah, namun kemudian mengaku mengambil barang lain, tas milik Maryatun berisi Rp 250.000, dua buah telepon genggam, satu buah KTP, dan satu paspor atas nama Maryatun,” jelasnya. .

Lebih lanjut, Letkol Pom Yudi Pratikno mengatakan, tersangka juga membuang barang bukti berupa KTP dan paspor ke tempat sampah di kawasan Kecamatan Depok.

“Kami mencari barang bukti di lokasi yang ditunjukkan dan berhasil kami temukan,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut. – Rappler.com

BACA JUGA:

HK Pool