Arbitrase internasional merupakan pilihan jika negosiasi gagal
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Freeport menawarkan harga US$1,7 miliar untuk 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia. Pemerintah menawarkan US$630 juta
JAKARTA, Indonesia – (UPDATED) “Sesuai kontrak antara kami dengan pemerintah Indonesia dan masukan dari konsultan hukum, jalur yang akan kami ambil adalah arbitrase internasional,” kata Richard Adkerson.
Chief Executive Office (CEO) Freeport-McMoran menanggapi pertanyaan selama sesi tersebut panggilan konferensi bersama para analis, usai pemaparan kinerja emiten kuartal I 2016 bersimbol FCX di bursa Amerika Serikat, Rabu 27 April.
Sejak sesi tanya jawab dibuka, pertanyaan masih tetap ada kemajuan negosiasi antara Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia mengenai perpanjangan kontrak menjadi isu utama.
“Kami berkomunikasi dengan mereka,” katanya.
Pejabat Freeport itu juga menyatakan keprihatinannya atas nasib perpanjangan kontrak karya setelah tahun 2021, sementara pihaknya harus terus berinvestasi untuk membangun tambang bawah tanah. (bawah tanah) sebagai konversi tambang Grasberg dan memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas smelter.
“Kami tidak dapat melakukan investasi besar tanpa kepastian perpanjangan kontrak,” kata Adkerson menjawab pertanyaan analis.
Berdasarkan informasi tanya jawab dengan analis, Freeport mengeluarkan investasi senilai US$1 miliar per tahun untuk membangun tambang bawah tanah tersebut.
Kepastian perpanjangan kontrak baru akan diketahui pada tahun 2019, dua tahun setelah masa kontrak saat ini berjalan.
PT Freeport Indonesia menjadi andalan pendapatan bisnis Freeport-Moran. Bisnis raksasa pertambangan asal AS ini terganggu, sebagian disebabkan oleh anjloknya harga komoditas, sebagian lainnya disebabkan oleh terguncangnya investasi di industri pertambangan minyak akibat anjloknya harga.
Kontribusi perusahaan pertambangan Freeport terhadap perekonomian Papua dan Timika khususnya sangat besar. Negosiasi perpanjangan kontrak Freeport Indonesia terhenti sejak pemerintahan sebelumnya.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam suratnya tertanggal 7 Oktober 2015 menjamin kelanjutan operasi Freeport saat ini. Mengenai perpanjangan kontrak setelah tahun 2021, Indonesia menyatakan harus menunggu revisi undang-undang tersebut.
Penawaran 10,64% saham PT Freeport Indonesia ini merupakan bagian dari kewajiban penjualan 30% saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014).
PT Freeport Indonesia harus menjual 30% sahamnya kepada pemerintah Indonesia pada tahun 2019. Sebanyak 9,36% saham PT Freeport Indonesia kini dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Kini 10,64% saham Freeport ditawarkan kepada pihak yang mampu membeli dengan preferensi kepada pemerintah. Sisa 10% sahamnya harus ditawarkan sebelum 2019.
Lantas bagaimana tanggapan pemerintah terhadap rencana PT Freeport Indonesia yang mengajukan arbitrase? Staf Khusus Menteri ESDM Said Sidu mengatakan pemerintah masih berharap PT Freeport Indonesia tetap bersedia melanjutkan proses perundingan.
PT FI tetap memiliki ruang dan dasar hukum untuk mengajukan arbitrase sesuai kontrak kerja yang ada, kata Said kepada Rappler melalui pesan singkat, Sabtu, 30 April.
Perhitungan harga jual yang berbeda
Dilema penjualan saham Freeport Indonesia ke pemerintah Indonesia, kalau tidak beli bisa disalahkan, kalaupun beli bisa dikritik karena dana yang harus dikeluarkan, minimal Rp 23 triliun untuk 10,64 persen saham.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan tawaran baru.
Harga 10,64 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia hanya bernilai sekitar US$630 juta. Perhitungannya mengacu pada biaya penggantian atau biaya penggantian investasi kumulatif yang terjadi sejak tahap eksplorasi hingga tahun kewajiban divestasi.
Padahal, Freeport Indonesia mengacu pada harga pasar dan perhitungan investasi hingga tahun 2041, jika perpanjangan kontrak 20 tahun terpenuhi.
Pemerintah berpendapat, sebaiknya harga saham dihitung berdasarkan ketentuan tata cara penghitungan saham penjualan pertambangan modal asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2013.
Adkerson mengatakan di kontrak awal sebenarnya tidak ada kewajiban menjual. “Hal ini kami lakukan secara sukarela untuk memenuhi permintaan pemerintah Indonesia dan aspirasi masyarakat Papua,” kata Adkerson. —Rappler.com
BACA JUGA: