• July 7, 2025
Arus Pelangi mendukung upaya Polri dalam memberantas jaringan prostitusi anak

Arus Pelangi mendukung upaya Polri dalam memberantas jaringan prostitusi anak

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Karena pada kenyataannya kejahatan seksual dalam berbagai bentuknya adalah kejahatan murni yang juga menjadi musuh kita bersama sebagai warga negara.”

JAKARTA, Indonesia – Pada Rabu, 31 Agustus, polisi berhasil mengungkap jaringan prostitusi anak di Bogor, Jawa Barat. Sekitar 90 anak dieksploitasi secara seksual melalui media sosial.

Masyarakat Laspik, Gadalah, Baseksual, Transgender & Intersex (LGBTI) Arus Pelangi mengutuk keras tindakan perdagangan manusia ini. “Penegakan hukum harus menghukum pelaku seberat-beratnya, karena korbannya adalah anak-anak,” kata mereka pernyataan tertulis pada hari Sabtu, 3 September.

Mereka juga menghargainya hasil kerja keras Polri dan seluruh warga yang turut membantu mengungkap aksi tercela tersebut. Publikasi kasus serupa di daerah lain merupakan tugas bersama masyarakat dan penegak hukum.

Bukan sudut pandang orientasi seksual

Namun, mereka meminta agar acara tersebut tidak dijadikan ajang untuk menyudutkan orang-orang dengan orientasi seksual tertentu. “KArena sebenarnya kejahatan seksual dalam berbagai bentuk adalah kejahatan murni yang juga menjadi musuh kita bersama sebagai warga negara, lanjut mereka.

Mereka mengatakan ada kelompok yang mulai menggunakan berita ini sebagai dasar untuk menyebarkan kebencian terhadap kaum homoseksual.

Arus Pelangi meyakini masyarakat harus fokus pada kenyataan bahwa eksploitasi seksual adalah tindakan kriminal, siapapun pelakunya. Bagus sekali untuk anak perempuan oleh pengguna laki-laki, serta anak laki-laki oleh pengguna laki-laki. Semuanya harus ditangani secara hukum.

Mereka juga mendesak polisi untuk menghukum tidak hanya pedagang tetapi juga pelanggan. Sementara bagi para korban, mereka berharap polisi bisa memberikan bantuan bantuan dan rehabilitasi.

Perdagangan puluhan anak ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, pelakunya sendiri bisa dituntut Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.– Rappler.com

SDy Hari Ini