• October 2, 2024

Aturan Iklan Kampanye, Materi Barangay, SK Pilkada 2018

MANILA, Filipina – Poster, jingle, slogan, iring-iringan mobil, dan banyak lagi.

Para pemilih akan melihat dan mendengarnya lagi ketika para kandidat pada pemilu barangay dan Sangguniang Kabataan (SK) tahun 2018 bersiap untuk masa kampanye, yang dijadwalkan pada tanggal 4 hingga 12 Mei.

Calon pejabat barangay dan SK tentu mempunyai taktik dan tipu muslihat tersendiri selama masa kampanye, namun mereka harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (Comelec).

Aturan mengenai iklan dan materi kampanye terdapat di dalam Resolusi Comelec No.10294sesuai dengan Republic Act 9006 atau Fair Elections Act.

Aturan umum

Kandidat hanya dapat membelanjakan P5 per pemilih terdaftar di barangaynya.

Propaganda pemilu yang sah meliputi:

  • Selebaran, pamflet, kartu, stiker, stiker, atau bahan tertulis/cetak lainnya dengan lebar tidak lebih dari 8 1/2 inci dan panjang 14 inci, atau seukuran kertas bond ukuran legal
  • Surat tulisan tangan atau cetakan yang mendesak pemilih untuk memilih atau menentang kandidat mana pun
  • Poster terbuat dari kain, kertas, karton atau bahan lainnya – baik dibingkai atau ditempel – dengan ukuran tidak melebihi 2 kaki kali 3 kaki
  • Pita untuk rapat atau rapat umum dengan ukuran maksimal 3 kaki kali 8 kaki, yang boleh ditampilkan 5 hari sebelum rapat/rapat tersebut dan harus dilepas dalam waktu 24 jam setelahnya
  • Unit bergerak atau iring-iringan kendaraan segala jenis, dengan atau tanpa sound system, dan dengan atau tanpa lampu
  • Iklan berbayar di media cetak atau penyiaran (lihat aturan terkait di bawah)

Materi ini hanya boleh dipasang di area poster umum yang diizinkan oleh Comelec atau di tempat umum sebagaimana ditentukan oleh lembaga pemungutan suara. Itu juga dapat ditempatkan di properti pribadi, tetapi dengan izin dari pemilik properti.

Propaganda pemilu yang sah, kecuali spanduk dan pita, juga boleh dipajang di kediaman kandidat.

Comelec mendorong para kandidat untuk menggunakan bahan-bahan yang dapat didaur ulang dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, lembaga pemungutan suara mengharuskan para kandidat untuk mencantumkan kalimat, “Bahan ini harus didaur ulang.

Semua propaganda pemilu – baik yang dicetak, disiarkan atau diterbitkan – harus:

  • Identifikasi kandidat untuk siapa iklan tersebut (menggunakan kata-kata “Iklan politik berbayar” diikuti nama dan alamat calon)
  • Identifikasi orang yang membayar iklan tersebut (dengan kata-kata “Iklan politik dibayar oleh” diikuti dengan nama dan alamat pembayar)

Jika ruang untuk iklan cetak atau online disumbangkan oleh perusahaan penerbitan atau jam tayangnya diberikan secara cuma-cuma oleh stasiun TV atau radio, maka propaganda tersebut harus memuat kalimat “Dicetak secara gratis” atau “Waktu tayang untuk siaran ini disediakan secara gratis oleh,” diikuti dengan nama dan alamat perusahaan penerbit atau badan penyiaran.

Pemberitahuan ini harus dapat dibaca, dibaca atau didengar secara wajar.

Iklan TV, radio

Taruhan Barangay dan SK diperbolehkan memiliki total 60 menit iklan TV per stasiun, dan maksimal 90 menit iklan radio per stasiun.

Jika dua kandidat atau lebih tampil dalam iklan TV atau radio, durasi kemunculan atau penyebutan mereka akan dihitung berdasarkan jam tayangnya.

Kemunculan atau penampilan tamu dalam siaran berita, wawancara berita, dokumenter berita, atau liputan peristiwa berita di tempat “tidak boleh dianggap sebagai propaganda siaran pemilu” dan oleh karena itu tidak akan dihitung dalam jam tayangnya. Namun Comelec menginstruksikan entitas media penyiaran untuk memberikan pemberitahuan sebelumnya – atau dalam waktu 24 jam setelah siaran pertama – mengenai hal-hal tersebut.

Kandidat akan dikenakan tarif diskon 30% untuk iklan TV dan tarif diskon 20% untuk iklan radio.

Cetak Iklan

Ukuran maksimal iklan cetak untuk setiap barangay dan calon SK adalah:

  • 1/4 halaman, untuk broadsheet
  • 1/2 halaman, untuk tabloid

Iklan cetak, baik dibeli atau gratis, “tidak boleh diterbitkan lebih dari 3 kali seminggu per surat kabar, majalah, atau publikasi lain selama periode kampanye.”

Iklan cetak terkoordinasi dengan lebih dari satu kandidat dapat diterbitkan. Batasan ukuran dan frekuensi “berlaku untuk setiap kandidat yang muncul, disebutkan atau dipromosikan dalam iklan terkoordinasi tersebut.”

Kandidat akan dikenakan tarif diskon 10% untuk iklan cetak.

Sementara itu, ketika dakwaan terhadap kandidat dilayangkan, Comelec memberikan proses “hak menjawab” di media penyiaran atau cetak.

Iklan online

Comelec telah menetapkan ukuran maksimum berbagai propaganda online untuk setiap kandidat sebagai berikut:

Nama Lebar
(dalam piksel)
Tinggi
(dalam piksel)
Rasio aspek
Persegi panjang dan pop-up
Sedang 300 250 1.2
Munculan persegi 250 250 1
Persegi panjang vertikal 240 400 1.67
Persegi panjang besar 336 280 1.2
Persegi panjang 180 150 1.2
persegi panjang 3:1 300 100 3
Pop-under 720 300 2.4
Spanduk dan tombol
Spanduk penuh 468 60 7.8
Setengah spanduk 234 60 3.9
Mikro-bar 88 31 2.84
Tombol 1 120 90 1.33
Tombol 2 120 60 2
Spanduk vertikal 120 240 2
Tombol persegi 125 125 1
Daftar peringkat 728 90 8.09
Pencakar langit
Pencakar langit yang luas 160 600 3.75
Gedung pencakar langit 120 600 5
Iklan setengah halaman 300 600 2

Iklan online ini, baik dibeli atau gratis, “akan dipublikasikan tidak lebih dari 3 kali per minggu per situs web selama periode kampanye.”

Tampilan iklan online tersebut “untuk jangka waktu berapa pun, berapa pun frekuensinya, dalam jangka waktu 24 jam akan dianggap sebagai satu publikasi,” tambah Comelec.

Tidak terhitung program siaran “yang menjadi konten utama streaming online atau halaman situs video”.

Resolusi Comelec 10294 juga menyatakan bahwa opini, pandangan, dan preferensi pribadi terhadap kandidat yang diposting di blog atau mikroblog (seperti postingan atau pembaruan status di media sosial) “tidak boleh dianggap sebagai tindakan pemilu atau aktivitas politik partisan, kecuali dinyatakan oleh pemerintah. pejabat” di 3 cabang pemerintahan, komisi konstitusi, pegawai negeri, tentara dan unit paramiliter lainnya.

Persyaratan pelaporan

Kandidat yang menang dan kalah harus melaporkan pengeluaran kampanye mereka dalam Pernyataan Kontribusi dan Pengeluaran (SOCE), yang harus diserahkan ke Comelec paling lambat tanggal 13 Juni.

Entitas media massa harus menyerahkan kepada Comelec semua salinan kontrak periklanan yang mereka buat dengan kandidat, bersama dengan salinan kuitansi resmi yang diberikan kepada kandidat atau donor yang membayar iklan tersebut.

Entitas media massa dan pemilik situs web juga harus menyerahkan kepada Comelec salinan resmi dari catatan siaran, sertifikat kinerja, pernyataan tertulis publikasi atau catatan serupa “untuk peninjauan dan verifikasi frekuensi, tanggal, waktu dan durasi siaran iklan untuk kandidat mana pun. .”

Kontraktor dan perusahaan yang mempunyai transaksi terkait pemilu dengan para kandidat juga harus melaporkan pengeluaran tersebut, bersama dengan salinan kuitansi resmi, kepada Comelec dalam waktu 30 hari setelah pemilu. – Rappler.com

judi bola