• April 3, 2025

Australia menangkap pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pelaku, seorang pria berusia 42 tahun, tidak ditahan setelah diberikan jaminan.

JAKARTA, Indonesia – Polisi Federal Australia (AFP) berhasil menangkap pelaku pembobolan gedung KJRI Melbourne pada Senin, 30 Januari di Williamstown, pinggiran Melbourne. Pria berusia 42 tahun itu ditangkap setelah pemerintah Indonesia menuntut pelaku segera ditangkap pada pekan lalu.

Pria tersebut didakwa masuk tanpa izin ke kawasan lindung, bertentangan dengan pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Manusia dan Properti tahun 1971, kata Kedutaan Besar Australia di Jakarta melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 31 Januari.

Namun pelaku tidak ditahan oleh pihak berwenang Australia setelah dibebaskan dengan jaminan. Pelaku akan hadir di pengadilan di Pengadilan Magistrat Melbourne pada Kamis, 23 Februari. Pemerintah Australia menyatakan belum bisa berkomentar lebih jauh karena hal itu sudah menjadi masalah di pengadilan.

Pelaku yang diduga bukan warga negara Indonesia ini membobol gedung KJRI pada 6 Januari dengan memanjat tembok gedung yang berada tepat di sebelahnya. Meski tinggi pagar tembok mencapai 2,5 meter, namun berhasil ditembus.

Sesampainya di atap, pelaku yang diketahui seorang laki-laki kemudian mengibarkan bendera Bintang Kejora. Kejadian tersebut kemudian diabadikan dan diunggah ke media sosial melalui akun bernama Izzy Brown.

Tonton videonya di sini:

Lambatnya penangkapan pelaku oleh pemerintah Australia menuai kecaman dari Indonesia. Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanudin mempertanyakan sikap pemerintah Negeri Kanguru yang tidak menangkap pelaku. Butuh lebih dari 20 hari untuk merealisasikan proses ini.

“Mereka punya kemampuan memburu teroris, bagaimana mungkin mereka tidak menemukan ‘pengemis’ tersebut. “Harus diambil langkah hukum jika tidak berbuat apa-apa,” kata TB usai menggelar audiensi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kamis 26 Januari.

Bahkan, TB menyebut Indonesia mempertimbangkan untuk mengambil kebijakan diplomasi yang lebih tegas jika pemerintah Australia tidak segera menangkap pelaku pelanggaran tersebut. – Rappler.com

uni togel