• July 13, 2025
Bagaimana cara Arcandra Tahar mendapatkan kembali status WNI?

Bagaimana cara Arcandra Tahar mendapatkan kembali status WNI?

Pemerintah mempercepat proses pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada Arcandra karena membutuhkan keahliannya

JAKARTA, Indonesia – Status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menjadi tidak jelas setelah terungkap ia juga memegang paspor Amerika sejak 2012. Sementara itu, ia juga (otomatis) kehilangan kewarganegaraan AS setelah menjabat sebagai menteri di Indonesia.

Kini ada tanda-tanda pemerintah ingin Arcandra kembali. Pemerintahan Presiden Jokowi disebut masih membutuhkan kemampuan Arcandra untuk berkontribusi bagi Indonesia. Pertanyaannya, apakah Arcandra bisa mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesianya yang hilang?

Jawabannya: Ya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengatakan, pemerintah berupaya memulihkan status WNI yang berpraktik di bidang hidrodinamika dan hidrodinamika. luar negeri Caranya dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

“Pemerintah (Kemkumham) selesai minggu ini. Tetap di DPR. (Persetujuan status kewarganegaraan Indonesia Arcandra) tergantung presiden. Kalau kita bisa mengurusnya, Pak. Arcandra kembali menjadi warga negara Indonesia dan mengabdi pada negara dan bangsanya. Seperti semangat 17 Agustus 1945, kata Freddy seperti dikutip media.

Bagaimana prosedur yang dilakukan pemerintah?

Bisa menggunakan 2 artikel

Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, ada dua cara yang bisa ditempuh. Pertama dengan menggunakan pasal 31 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, dan kedua dengan menggunakan pasal 20 undang-undang yang sama.

Hikmahanto menyarankan agar pemerintah menggunakan pasal 31, dimana Arcandra bisa melakukan naturalisasi.

Jadi, prosesnya sama saja jika ada warga negara asing yang ingin menjadi WNI, kata Hikmahanto dalam diskusi yang digelar di Para Sindikaat di Kebayoran Baru.

Dan untuk mempercepat prosesnya, saran Hikmahanto bab yang membutuhkan seseorang, dalam hal ini Alcandra, tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut telah direvisi menjadi wajib tinggal di Indonesia selama 10 tahun, namun tidak harus berturut-turut.

“Dengan begitu proses pengelolaannya akan lebih cepat,” ujar pria yang pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum ini.

Namun Direktur Jenderal AHU Freddy Harris lebih memilih menggunakan pasal 20 yang menyatakan presiden bisa memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing yang dianggap berkontribusi pada negara.

“Namun hal ini harus dipertimbangkan terlebih dahulu oleh DPR RI. Kecuali pemberian kewarganegaraan mengakibatkan yang bersangkutan mempunyai kewarganegaraan ganda, demikian bunyi UU Kewarganegaraan.

Freddy mengatakan, proses pemberian kewarganegaraan Arcandra tidak jauh berbeda dengan proses naturalisasi sejumlah pemain sepak bola asing seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim serta mantan pemimpin Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan di Tiro.

Namun, menurut Hikmahanto, DPR tidak akan mudah memberikan pertimbangan, apalagi persoalan ini sudah menjadi masalah politik.

“Mereka bisa ‘menggoreng’ isu ini lagi. Bahkan ada yang menyebut Arcandra akan kembali diangkat menjadi menteri. Selain itu, salah satu anggota Komisi 3 meminta hak interpelasi, kata Hikmahanto.

Bisa menghadirkan Arcandra Tahar di DPR

Anggota Komisi 3 DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pertimbangan status kewarganegaraan Indonesia Arcandra untuk tidak dikembalikan. Arsul mengatakan, fungsi DPR hanya memberikan pertimbangan.

“Tentu pertimbangannya tergantung penjelasan yang diberikan pemerintah. Seperti upaya-upaya sebelumnya, pemerintah juga melakukan upaya-upaya tersebut jalan pintas karena ada alasannya. Sebelumnya naturalisasi untuk atlet, kata Arsul saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 23 Agustus.

Pandangan partai sendiri mengenai pemberian naturalisasi kepada Alcandra memang sahih. Apalagi pemerintah sedang berupaya jalan pintasArsul mengatakan ada kemampuan Arcandra yang bisa dimanfaatkan oleh negara.

“Bagaimanapun, dia sudah menjadi warga negara Indonesia selama 42 tahun. Baru pada tahun 2012 ia menjadi pemegang paspor AS. “Lahir dan besar di Indonesia,” ucapnya lagi.

Sembari mempertimbangkannya, Arsul mengatakan, tidak menutup kemungkinan Arcandra juga hadir dalam sidang tersebut.

“Tentu kami juga ingin mendengar penjelasan dari yang bersangkutan. “Kami tidak boleh mengambil informasi dari orang lain, atau sekadar analisis dari media, media sosial, atau pengamat,” ujarnya. – Rappler.com

BACA JUGA:

Keluaran HK