• September 7, 2025

Bagaimana caranya agar nama Anda terdaftar di Pilkada DKI putaran kedua

Formulir C6 merupakan surat pemberitahuan. Ini tidak berarti Anda akan kehilangan hak pilih jika Anda tidak mendapatkan formulir C6

JAKARTA, Indonesia – Besok, 19 April, menjadi kali kedua DKI Jakarta menggelar pesta demokrasi tahun ini.

Dari 101 pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari, hanya DKI Jakarta yang melaju ke putaran kedua. Sebab, dari tiga pasangan calon, tidak ada satupun yang memperoleh suara lebih dari 50 persen – syarat yang diperlukan untuk menjadi orang nomor satu di ibu kota.

Di babak pertama, pemutaran ulang suara resmi KPU Daerah (KPUD) menunjukkan terdapat 1.655.037 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Setelah bercermin pada putaran pertama, tercatat lebih dari satu juta warga tidak menggunakan hak pilihnya. Alasannya beragam. Mulai dari yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tidak mendapat formulir C6 KWK-II, tidak memiliki KTP elektronik, hingga karena domisilinya tidak sama dengan yang tertera di KTP.

(BACA: Mengapa warga DKI Jakarta tidak bisa memilih di Pilkada?)

Semua itu bisa teratasi jika pemilih berusaha mencari solusi atas kendala yang dihadapinya – meski peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga besar dalam memastikan suara warga bisa terakomodasi.

Jumlah yang tinggi tersebut diharapkan bisa berkurang pada putaran kedua Pilkada DKI.

“Kebanyakan orang, kan, suka menyederhanakan: ‘Apa arti satu suara’. “Penyederhanaan itu, jika dipertahankan dampaknya tidak berhenti sampai disitu saja,” kata Direktur Eksekutif Masyarakat untuk Pemilu dan Demokrasi (Butuh mereka) Titi Anggraini kepada Rappler, pada Senin, 17 April.

Upaya pertama yang bisa dilakukan untuk berkontribusi pada putaran kedua Pilkada DKI tentu saja dengan menyediakan waktu pada Rabu, 19 April, antara pukul 07:00 – 13:00 WIB.

Penduduk Anda di DKI Jakarta dapat masuk ke dalam salah satu dari 3 kelompok pemilih:

1. Warga DKI Jakarta masuk dalam DPT (Daftar Pemilihan Tetap)

Pada kategori ini Anda tercatat dalam DPT. Untuk Pilgub DKI Jakarta putaran kedua, laman yang bisa Anda akses untuk memastikan Anda terdaftar di DPT adalah:

(BACA:Pilkada 2017: Cara Cek Nama Terdaftar di DPT)

Pada kolom “Cari NIK”, masukkan 16 digit nomor induk kependudukan (atau nomor KTP) Anda.

Jika Anda sudah mendaftar, Anda akan menemukan data tentang nama pribadi Anda, nama kabupaten/kota, nama kecamatan, dan nama kecamatan. Hal berikutnya yang harus Anda perhatikan adalah nomor tempat pemungutan suara (TPS) tempat Anda akan memberikan suara.

Bagi anda yang sudah mendaftar DPT, dapat membawa formulir C6 KWK-II yang dikeluarkan oleh kantor camat pada hari H. Jangan khawatir jika Anda tidak mendapatkan formulir C6 KWK-II karena itu hanya surat pemberitahuan.

“C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Intinya ini surat pemberitahuan, bukan masyarakat yang tidak mendapat C6 akan kehilangan hak pilihnya, kata Moch Sidik, Komisioner KPU DKI Jakarta, Senin, 17 April.

(BACA: Pilkada DKI: Jangan Panik Hanya Karena C6 ‘Bermasalah’)

Jika Anda tidak mendapatkan formulir ini, Anda harus membawa tanda pengenal diri seperti KTP (elektronik atau tidak)/paspor/surat nikah atau tanda pengenal lainnya yang memuat nama, alamat dan foto diri Anda.

Jika NIK berbeda dengan DPT dan yang ada di KTP, hal itu tidak menjadi masalah.

“Tunjukkan KTP elektronik Anda ke KPPS dan katakan saja: ‘Ini (NIK) benar’. “Tidak apa-apa mengoreksi diri sendiri,” kata Sidik.

2. Warga DKI Jakarta masuk dalam Dpph (Daftar Pemilih Pindahan)

Yang termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang masuk DPT namun memutuskan memilih di TPS selain yang ditentukan.

Alasan tidak memilih di TPS yang telah ditentukan bisa bermacam-macam, misalnya berpindah tempat tinggal dari alamat rumah yang tertera di KTP.

Bagi kalian yang masuk dalam kategori Dpph wajib membawa serta rumus A5 yang diproses 10 hari sebelum hari pemungutan suara. Formulir A5 adalah surat keterangan pindah suara.

3. Warga negara yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Kategori ini diperuntukkan bagi mereka yang belum terdaftar di DPT. Untuk memilih, kalian wajib membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai pengganti KTP elektronik.

“Mau ke Dukcapil minta surat keterangan e-KTPnya belum siap. Maksimal satu hari sebelum D-Day,” kata Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Syarifa. —Rappler.com

Togel Hongkong