
Banjir sembako menjelang pencoblosan
keren989
- 0
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mencatat 7 laporan dugaan politik uang pada Pilkada putaran kedua
JAKARTA, Indonesia – Hari pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua tahun 2017 semakin dekat. Laporan berbagai dugaan pelanggaran yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu semakin meningkat.
Isu yang menjadi sorotan antara lain adalah pembagian sembako gratis yang dilakukan oleh tim sukses, partai pengusung, dan relawan pasangan calon. Pagi ini misalnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara Desinta mengatakan ada laporan masyarakat mengenai pembagian sembako.
Pembagian sembako tersebut diduga dilakukan relawan pasangan calon nomor urut dua Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Relawan dari nomor dua ya Pak Ahok-Djarot, kata Desinta saat dikonfirmasi, Senin, 17 April 2017.
Sembako yang diduga dibagikan tim sukses pangan nomor dua sebanyak 355 paket berisi beras, minyak, sarden, dan 2 bungkus mie instan. Masing-masing dalam takaran kurang dari 1 kilogram.
Panwaslu Jakarta Selatan juga menemukan indikasi adanya politik uang. Tadi pagi mereka menemukan 2 truk berisi sembako di kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Panwaslu Jakarta Selatan membawa barang bukti dan akan didalami penggunaannya. “Apakah internal partai dan bagaimana akan didalami lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga saat ini, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mencatat 7 laporan dugaan politik uang pada pilkada putaran kedua. Sebanyak dua laporan disampaikan oleh pasangan calon nomor urut dua, dan 5 orang dari pasangan calon nomor urut 3.
Meski banyak pasangan calon yang dituduh melakukan politik uang, Juru Bicara Tim Sidang Ahok-Djarot Raja Juli Antoni tak gentar jika Bawaslu menempuh jalur hukum. Menurutnya, hal itu bisa membuktikan siapa dalang dibalik perbuatan melawan hukum tersebut.
“Kami menduga ada indikasi penipuan (dari mitra lain) karena Pak Ahok selalu mengedepankan kampanye yang berbasis moral,” ujarnya. Bahkan, jika ada yang berani ‘menyuap’ masyarakat agar memilihnya, orang tersebut akan langsung dimarahi Ahok.
Namun, jika akhirnya terbukti relawan atau tim berada di balik hujan sembako tersebut, maka akan ada tindakan internal – tentu saja di luar proses hukum Bawaslu DKI.
Ia menegaskan, belum pernah ada usulan dari Timses untuk membagikan sembako secara gratis atau dengan harga murah. “Tidak ada,” katanya.
‘Degradasi harkat dan martabat bangsa’
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, undang-undang tidak diperbolehkan memberikan uang atau barang salah satu pasangan calon kepada publik.
“Dilarang memberikan apapun baik berupa barang, uang, atau cara lain untuk mempengaruhi mereka agar memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” kata Sumarno, Senin, 17 April 2017 di kantornya.
Termasuk juga bazaar murah dengan harga murah. Di beberapa tempat, sembako dengan total nilai Rp50 ribu bisa dibeli dengan harga Rp5 ribu bahkan Rp2 ribu.
Intinya, Sumarno menilai cara itu sama dengan pembagian gratis. Kalau memang harganya murah, seharusnya hanya berkisar Rp 30 ribu saja.
“Hal-hal seperti itu juga tidak diperbolehkan,” ujarnya. Karena itu, dia mengapresiasi masyarakat yang sigap dan responsif dalam memberitakan politik uang semacam ini.
Pasangan calon dan relawan yang terbukti terlibat politik uang dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 187 a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mereka akan dikenakan sanksi pidana selama 36 hingga 72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Bahkan, jika calon yang sedikit itu memenangkan Pilkada, maka hasilnya bisa dinyatakan batal demi hukum, dan didiskualifikasi dari kontestasi politik.
“Sama halnya dengan penerimanya. Jadi sebenarnya receivernya juga tidak aman. “Anda harus menolak karena juga berpotensi dituntut secara pidana,” kata Sumarno. Karena itu, dia menyarankan warga yang mendapat tawaran tersebut menolak, bahkan melaporkannya ke Bawaslu DKI Jakarta.
Baginya, penggunaan uang untuk mengajak masyarakat mengikrarkan hak pilihnya sangat merugikan demokrasi Indonesia. “Ini seperti para pemilih menggadaikan pilihan mereka dengan persediaan makanan pokok yang sangat murah, yang menghina masyarakat, menghina masyarakat. Oh begitu. “Rakyat berhak menentukan pilihannya,” katanya. –Rappler.com