• October 2, 2024
Bareskrim diduga melanggar UU ITE dan UU Pornografi serta menangkap pemilik akun Twitter @ypaonganan

Bareskrim diduga melanggar UU ITE dan UU Pornografi serta menangkap pemilik akun Twitter @ypaonganan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Aktivis mempertanyakan prosedur penahanan Yulian Paonganan

JAKARTA, Indonesia – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap pemiliknya akun Twitter @ypaongananKamis, 17 Desember, usai diduga menyebarkan artikel pornografi yang melibatkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Tim Investigasi Subdirektorat catas kejahatan Kamis pagi, Bareskrim menjemput paksa Yulian Paonganan, pemilik akun @ypaonganan, dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Benar, tadi pagi pukul 05.45 WIB kami jemput paksa dari kawasan Kampung Rambutan, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Bambang Waskito k.di Rappler, Kamis

Menurut Bambang, Yulian diduga melanggar UU Pornografi dan UU Informasi Transaksi Elektronik.

“Dia menyebarkan artikel pornografi melalui media sosial,” kata Bambang.

Perbuatan yang dianggap melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Apa isi yang menyebabkan Yulian dijemput polisi?

Berdasarkan catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Yulian dilaporkan oleh pihak yang tidak disebutkan namanya atas dugaan pornografi dan SARA melalui media elektronik.

Selain dijerat UU ITE, Yulian juga dilaporkan pasal pornografi.

Kedua artikel ini digunakan karena konten yang disediakan oleh Julian dianggap pornografi, yakni foto Jokowi duduk bersama artis Nikita Mirzani dengan tagar #PapaMintaLonte.

Dalam foto tersebut, Nikita tampak mengenakan celana minim. Yang membuat foto dan isi tweet tersebut kontroversial adalah pemberitaan terkini seseorang artis berinisial NM – Diduga Nikita Mirzani – ditangkap polisi atas tuduhan prostitusi on line.

Foto tersebut belum direkayasa namun diambil pada tahun 2012 saat Jokowi –saat itu masih menjadi calon gubernur DKI Jakarta– menghadiri pemutaran perdana film tersebut. Brandal Ciliwung di XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, dibintangi oleh Nikita.

Akun Twitter @Nikita Mirzani juga mengunggah fotonya saat itu.

Safenet mempertanyakan prosedur penahanan Yulian

Aktivis Safenet Damar Januarto menilai ada beberapa hal yang perlu dibenahi polisi terkait penahanan Yulian.

Pertama, pasal ITE digunakan untuk menjerat Yulian. “Agak kurang tepat karena memerlukan pengaduan dari pihak yang merasa curiga,” kata Damar kepada Rappler, Kamis.

Dalam hal ini, Jokowi merupakan pihak yang dirugikan oleh Yulian. Namun pelapor Yulian tidak diketahui hingga saat ini.

Terkait pasal pornografi, Damar juga menilai tidak pantas. “Kalau dilihat tidak ada unsur pornografi,” ujarnya.

Kedua, terkait penahanan, menurut Damar, harus dipenuhi unsur subjektifnya. “Apakah tersangka berniat melarikan diri dan meninggalkan barang bukti?” dia berkata.

Penahanan tersebut juga harus disertai surat dari Pengadilan Negeri. “Kalau tidak ada surat seperti itu, kami sebut kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Ketiga, kata Damar, penjebakan Yulian menunjukkan adanya niat pihak tertentu yang ingin mempertahankan pasal karet di ITE untuk menjebak orang-orang yang dibencinya. —Rappler.com

BACA JUGA:

SDy Hari Ini