• October 2, 2024
Bareskrim Polri diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus Novel Baswedan

Bareskrim Polri diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus Novel Baswedan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Badrodin Haiti, Kapolri, membantah penyidiknya tidak profesional dalam menangani kasus Novel

JAKARTA, Indonesia — Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, dirinya baru menerima laporan Ombudsman atas penyidikan kasusnya oleh Badan Reserse Kriminal dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada hari ini, Jumat, 18 Desember.

Dalam laporan Ombudsman no. 009/ORI/0425.2015/XII/2015, dinyatakan terjadi maladministrasi penyidikan kasus Novel.

Lebih lanjut laporan Ombudsman menjelaskan pada pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menyatakan segala sesuatu yang menimbulkan kerugian baik materil maupun imateriil, serta situasi ketidakadilan yang merugikan hak warga negara.

Mendapat laporan tersebut, penyidik ​​Novel mengatakan sebaiknya penyidikan ditinjau ulang.

Mengapa? Maladministrasi dan barang bukti yang disangkakan terhadap saya, buktinya sangat dipertanyakan, kata Novel.

Menurut dia, temuan Ombudsman harus dilihat sebagai fakta yang berbeda dengan temuan Bareskrim.

//

Muji Kartika Rahayu, kuasa hukum Novel, mengatakan dengan terbitnya rekomendasi Ombudsman, ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik ​​Bareskrim.

“Ketika Ombudsman menemukan fakta maladministrasi, berarti dia ingin secara implisit mengatakan bahwa Polri menyalahgunakan kewenangannya,” kata Muji.

Menurut Muji, temuan itu bisa menjadi bahan pertimbangan hakim nanti di pengadilan.

Sementara itu, Badrodin Haiti, Kapolri, membantah tuduhan penyalahgunaan wewenang.

“Tidak, kami profesional,” kata Badrodin kepada Rappler pada Jumat malam.

Roman sebelumnya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Kasus yang menjerat Novel bermula pada tahun 2004 saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Kota.

Dia didakwa melakukan penyerangan terhadap pencuri sarang burung walet. Tempat kejadian pada 18 Februari di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu.

Dalam kasus itu, anak buah Novel yang bertindak di luar hukum menimbulkan korban jiwa. Roman kemudian mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan dia ditegur.

Pihak yang melaporkan kasus ini adalah Yogi Hariyanto. Dalam laporan tersebut disebutkan Novel menembak dan menganiaya pencuri tersebut. Kasus ini juga telah diproses oleh otoritas setempat.

Pada tahun 2012, persoalan ini kembali mengemuka ketika hubungan KPK dan Polri memanas karena Irjen Pol Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat simulasi roda dua atau empat dari Lalu Lintas. Korps ( Korlantas) ) tahun anggaran 2011. Saat itu penyidiknya adalah Novel.

Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu oleh Polda Bengkulu. Novelnya akan segera terdengar. —Rappler.com

BACA JUGA:

Keluaran SDY