Bareskrim Polri resmi mengusut kasus Antasari Azhar dan SBY
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Polisi akan mendalami apakah laporan yang disampaikan ke polisi mengandung unsur tindak pidana atau tidak.
JAKARTA, Indonesia – Pengakuan mengejutkan Antasari Azhar pada Selasa, 14 Februari di Gedung Bareskrim berbuntut panjang. Beberapa jam setelah pernyataan tersebut, tim kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono langsung melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Mereka menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mencemarkan nama baik Ketua Umum Partai Demokrat. Kabag Humas Polri Martinus Sitompul mengatakan, laporan Antasari dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dit Tipidum).
“Hari ini sudah diserahkan ke Dit Tipidum untuk diperiksa terhadap laporan yang ada. “Dalam prosesnya kami ingin mengetahui apakah laporan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak,” kata Martinus, Jumat, 17 Februari di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, dalam kasus Antasari sudah ada putusan persidangan dalam kasus pembunuhan. Mereka akan mengecek apakah yang diberitakan ada kaitannya dengan materi yang didengar atau berbeda.
Hingga kini polisi belum bisa memastikan kebenaran laporan Antasari. Namun jika di kemudian hari Direktorat Tipidum menemukan adanya unsur pidana, maka kasus ini bisa naik ke tingkat penyidikan.
Namun jika dalam penyidikan tidak ditemukan unsur pidana maka proses penyidikan dihentikan, ujarnya.
Martinus menegaskan Polri akan berhati-hati dalam menangani dua laporan yang diterimanya.
Mantan Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan itu melaporkan dugaan rekayasa kasus tersebut pada Selasa pekan lalu. Laporan nomor LP/167/II/2017/Bareskrim memuat dugaan tindak pidana kecurigaan palsu dan pejabat dengan sengaja menyembunyikan atau menyerahkan barang yang tidak dapat digunakan dengan tujuan untuk meyakinkan atau membuktikan di hadapan pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam pasal 318 KUHP juncto 417 KUHP. KUHP juncto 55 KUHP.
Rekayasa kasus
Dalam jumpa pers yang digelar Selasa, 14 Februari, Antasari blak-blakan menyatakan SBY tahu betul proses kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya. Bahkan, ia menuding SBY berada di balik rekayasa kasusnya selama ini karena saat masih menjabat Ketua KPK, Antasari menolak permintaan untuk tidak menangkap istrinya, Aulia Pohan.
SBY, sapaan Antasari, mengutus pengusaha Hary Tanoesudibjo ke kediamannya untuk menyampaikan pesan agar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu tidak ditahan.
“Dia datang ke rumahku pada malam hari. Siapa orang itu? Orang tersebut adalah Hary Tanosudibjo. Dia diutus Cikeas (SBY) dan meminta saya tidak menangkap Aulia Pohan. Katanya, dia menemui saya saat itu karena disuruh, kata Antasari di Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan. (BACA: Antasari Azhar: Yang membawakan pesan Cikeas tentang Aulia Pohan adalah Hary Tanosudibjo)
Tak lama setelah menolak permintaan tersebut, ia disebut terlibat dalam kasus pembunuhan direktur PT Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
Sementara itu, di kediamannya di kawasan Mega Kuningan, SBY membantah seluruh tudingan Antasari. Presiden dua periode ke-6 itu menduga pernyataan Antasari merupakan strategi untuk menggerogoti perolehan suara Agus Harimurti-Sylviana Murni yang kini bertarung di Pilkada DKI Jakarta.
“Tuduhan itu sepenuhnya salah dan tidak berdasar. Tuduhannya liar. “Tidak ada niat, pikiran, dan tindakan saya untuk melakukan sesuatu yang terkesan mengorbankan Antasari Azhar,” kata SBY dalam siaran pers, Selasa malam. (BACA: Menanggapi Tuduhan Antasari, SBY: Naudzubillah)
Ia menduga apa yang dilakukan Antasari juga didukung rezim yang berkuasa. Meski tak menyebut nama apa pun, SBY menduga ada keterlibatan pihak Istana dalam langkah Antasari. – Rappler.com