• November 29, 2024
Begini cara polisi menggagalkan penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi

Begini cara polisi menggagalkan penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Petugas telah melakukan pengawasan selama dua bulan

JAKARTA, Indonesia – Mabes Bareskrim Polri berhasil menghentikan penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi yang diduga berasal dari Belanda beberapa hari lalu.

Keberhasilan Bareskrim ini cukup mengejutkan, pasalnya belum lama ini polisi juga berhasil menyita satu ton sabu di Anyer, Banten.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan keberhasilan polisi mengungkap jaringan pil ekstasi 1,2 tak lepas dari bantuan Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

Jaringan ini terungkap pada 21 Juli dalam operasi gabungan di Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim dan Bea Cukai, kata Tito, Selasa, 1 Agustus 2017, di Mabes Polri, Jakarta.

Tito mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang yang diduga penyelundup ekstasi. Sementara satu orang lainnya ditembak mati karena menolak ditangkap.

Mantan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini mengatakan, jutaan butir ekstasi ditemukan setelah anak buahnya melakukan penyelidikan selama dua bulan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto merinci bagaimana anak buahnya berhasil menghentikan penyelundupan 1,2 juta butir pil estase.

Awalnya, kata Eko, pihaknya mendapat informasi intelijen akan ada transaksi narkoba Jalan Raya Kalibaru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, pada 21 Juli.

Jadi ketika ada informasi soal bakkie di sana, kami buka operasi intelijen dan penerima barangnya kami tangkap, kata Eko. Penerima barang yang dimaksud bernama An Liu Kit Cung alias Acung.

Dalam pemeriksaan, Acung mengaku mendapat perintah dari seorang pengedar bernama Aseng, narapidana narkoba di Lapas Nusakambangan. Jadi dari Belanda langsung ke pengontrol di Lapas Nusakambangan atas nama Aseng, jelasnya.

Lanjut Eko, kemudian Aseng diminta menghubungi Liu untuk mengantarkan 1,2 butir ekstasi kepadanya Flavour Blizt Alam Sutra, pada 24 Juli. Tim melakukannya mengontrol pengiriman.

“Liu disuruh tukar kunci mobil sama bos Aseng, Erwin. “Di sana kami amankan Erwin di tempat parkir,” jelas Eko.

Tak sampai disitu, Erwin kembali diinstruksikan Aseng untuk menemui pria bernama Muhammad Zulkarnaen di Citraland, Tangerang pada 27 Juli.

Keduanya diminta Aseng untuk berdagang narkoba, Erwin memberikan 1,2 juta ekstasi, sedangkan Zulkarnaen menyerahkan dua kilogram sabu.

“Saat kami sampai di parkiran Citraland sekitar pukul 15.30 WIB, Zulkarnaen melakukan perlawanan sehingga kami bertindak tegas,” jelasnya. Zulkarnaen juga tewas akibat tembakan petugas.

Eko menambahkan, pihaknya saat ini ingin memeriksa Aseng yang mendekam di Lapas Nusakambangan. Ia mengajukan surat ke Direktorat Jenderal PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan izin.

Insya Allah Rabu ini penyidik ​​akan berangkat ke Cilacap untuk mendalami tersangka (Aseng), kata Eko.

Polisi mendakwa Acung dan Erwin menggunakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. bertahun-tahun. tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. —Rappler.com

situs judi bola