Belajar dari kasus penggalangan dana masyarakat yang dilakukan Cak Budi
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Penggunaan dana sumbangan dalam jumlah besar untuk membeli mobil dan telepon seluler “mewah” dianggap tidak etis dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
JAKARTA, Indonesia – Kontroversi pembelian Toyota Fortuner dan iPhone 7 oleh aktivis sosial Budi Utomo dinilai sebagai kepercayaan masyarakat. Betapa tidak, kedua barang tersebut dibeli dengan sumbangan masyarakat tanpa pemberitahuan.
Toyota Fortuner dibeli pada Desember 2016, sedangkan smartphone dibeli pada tahun ini. Pembelian dua barang mewah ini diketahui saat akun Instagram mengunggah laporan keuangan Cak Budi.
Cak Budi menjelaskan kepada masyarakat, kedua barang tersebut dibelinya untuk menunjang aktivitasnya dalam menyalurkan donasi.
“Toyota Fortuner dibeli pada Desember 2016 dan perlu menyalurkan bantuan agar bisa cepat bergerak. Apalagi harus menjangkau daerah yang medannya berat, kata Cak Budi ditemui di rumahnya di Kabupaten Malang, Selasa, 2 Mei.
Sedangkan iPhone 7 digunakan untuk merekam video yang menggambarkan penyaluran donasi kepada warga yang membutuhkan.
Ia menegaskan, tidak ada niat buruk dalam membeli kedua barang tersebut. Meski diakuinya, pembelian tersebut menggunakan dana masyarakat yang masuk ke lamannya di kitabisa.com.
Cak Budi kemudian meminta maaf kepada masyarakat dan mengaku melakukan kesalahan karena membeli kedua barang tersebut tanpa memberitahukan kepada masyarakat dan mencatat dana yang disalurkannya ke dalam buku. Kedua barang tersebut pun ia jual dan uang hasil penjualannya disumbangkan ke organisasi Aksi Cepat Tunjung (ACT).
Lembaga Filantropi Indonesia menegaskan, ada beberapa aspek atau ketentuan hukum yang tidak diperhatikan oleh Cak Budi:
- Penggunaan rekening pribadi rentan terhadap tercampurnya donasi dengan dana dan transaksi pribadi, serta menyulitkan masyarakat dalam melakukan kontrol dan pengawasan.
- Pihak manajemen tidak pernah menyebutkan bagaimana sumbangan tersebut digunakan untuk membeli mobil dan telepon genggam. Yang bersangkutan baru memberitahukannya setelah diperiksa masyarakat
- Penggunaan dana operasional yang tidak tepat sasaran, baik jumlah maupun alokasinya. Penggunaan dana sumbangan dalam jumlah besar untuk pembelian mobil dan telepon seluler yang berkategori “mewah” dinilai tidak etis dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
- Penggunaan donasi yang tidak sesuai dengan program atau kegiatan yang dipromosikan. Donasi sosial yang didedikasikan untuk program atau kegiatan sosial tertentu tidak boleh digunakan atau dialihkan untuk membeli mobil atau telepon seluler. Apabila terjadi perubahan alokasi, maka harus dilakukan atas persetujuan dan persetujuan pemberi sumbangan.
- Apabila kampanye donasi menyasar masyarakat luas dan melibatkan dana hingga ratusan juta rupiah, maka harus mendapat izin dari instansi terkait agar dapat diawasi dan dikendalikan.
Filantropi Indonesia belajar dari kasus ini dan merekomendasikan beberapa hal yang harus dipatuhi oleh individu, komunitas, dan lembaga pengumpulan donasi agar kasus serupa tidak terulang kembali:
- Pengumpul sumbangan wajib memperhatikan dan menaati peraturan mengenai sumbangan dan kode etik filantropi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Peraturan lainnya adalah PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan, Kode Etik Filantropi Indonesia, Kode Etik Filantropi Media Massa.
- Penggalangan dana donasi sebaiknya tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening donasi khusus. Apabila individu dan komunitas tidak memiliki rekening khusus, maka dapat bekerjasama dengan lembaga filantropi atau nirlaba yang memiliki rekening donasi khusus agar aktivitasnya terjamin dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
- Pengumpul donasi harus memperhatikan kapasitas dirinya dan organisasinya serta tidak memaksakan diri untuk mengelola donasi dalam jumlah besar.
Sementara itu, kepada masyarakat, Philanthropy Indonesia menghimbau agar lebih peka, selektif dan kritis dalam menyalurkan donasi. – Rappler.com