Belas kasih menjadi bukti bahwa Pak Jokowi mempunyai rasa keadilan yang tinggi
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA, Indonesia – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku masih berstatus narapidana bebas bersyarat. Sebab, Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan kejaksaan belum mengeluarkan surat pernyataan bebas sepenuhnya.
Surat berisi penghentian pembinaan narapidana Bapas dan pengawasan kejaksaan nantinya akan ditujukan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
“Suratnya kemungkinan besar baru akan terbit besok,” kata Antasari yang ditemui di depan Lapas Kelas I Tangerang, Kamis, 26 Januari.
Menurut Kapolres Tangerang Arpan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu kemungkinan baru akan bebas pada tahun 2021 setelah mendapat pengampunan yang membuat hukumannya dikurangi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi enam tahun penjara. Namun Antasari mendapat tambahan remisi selama 53 bulan 20 hari. Artinya, ia bisa dinyatakan bebas total pada 6 Desember 2016.
Namun semua itu harus didukung dengan dokumen resmi dari Kejaksaan dan pihak Ayah. Namun, sebelum surat tersebut diterbitkan, kedua lembaga akan kembali menghitung masa hukuman yang diterima Antasari setelah grasi diberikan.
Rasa keadilan pun terpenuhi
Usai keluar dari Lapas Kelas I Tangerang, Antasari mengaku akan segera menuju Istana Negara. Agendanya, dia akan melakukan pertemuan dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Antasari mengatakan, inisiatif pertemuan itu datang dari pihaknya. Awalnya, Antasari ingin menanyakan kepada Presiden Jokowi mengenai proses pengajuan grasi.
Namun jawaban bertemu baru saya terima setelah surat pernyataan keluar, makanya saya maju sekaligus mengucapkan terima kasih, kata Antasari.
Ia mengaku belum mengetahui apakah ada pihak lain yang diundang dalam pertemuan tersebut. Namun Antasari mengaku datang sendiri.
Soal kemungkinan pembahasan kasus pembunuhan yang melibatkannya, Antasari mengaku hal itu merupakan kewenangan presiden. Sejauh ini, kata Antasari, belum ada agenda lain.
“TIDAK ada agenda lain (saat bertemu Jokowi nanti). Jangan cenderung. Mari kita doakan Pak Jokowi sehat selalu, ujarnya.
Antasari juga menyebut pengampunan yang diberikan Jokowi mencerminkan tingginya rasa keadilan yang dimiliki eks Gubernur DKI tersebut.
Dan ini bukti nyatanya, kata dia sambil mengungkapkan rasa syukurnya saat mengetahui pengampunan diberikan oleh Jokowi. (BACA: Presiden Jokowi Maafkan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar)
Antasari dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2009 dalam kasus pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Dia dituduh mendalangi pembunuhan bersama Sigit Haryo Wibisono dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizard.
Sementara itu, Antasari sejak awal membantah dirinya membunuh Nasruddin dan menyebut ada rekayasa dalam kasusnya. Pernyataan tersebut diperkuat dengan keterangan Williardi di pengadilan bahwa polisi sengaja diperintahkan membuat Berita Acara Pemeriksaan (IOR) guna mejebloskan Antasari ke penjara.
Majelis hakim kemudian memvonis Antasari, Sigid, dan Williardi masing-masing 18 tahun, 15 tahun, dan 12 tahun. Sigid akhirnya bisa bernapas lega setelah mendapat remisi selama 43 bulan 20 hari. Sedangkan Antasari dibebaskan bersyarat pada 10 November 2016.
Namun pembebasan bersyaratnya hilang setelah Jokowi memberinya grasi pada Senin 23 Januari. Namun nasib Willardi belum diketahui. – Rappler.com