• November 23, 2024
Belum masuk BAP, saksi persidangan Ahok berisiko tak disidangkan pekan depan

Belum masuk BAP, saksi persidangan Ahok berisiko tak disidangkan pekan depan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sebenarnya keberatan saya diakomodasi oleh pengadilan, hanya saja kali ini ada toleransi, kata jaksa penuntut umum (JPU).

JAKARTA, Indonesia – Saat ini sidang kasus dugaan penodaan agama telah memasuki pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Namun, ada masalah yang menunggu mereka minggu depan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, banyak saksinya yang belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kami memang saksi TIDAK ada pula yang dimasukkan dalam BAP. Saksi berangkat ke Kepulauan Seribu TIDAK “Saya sempat, (karena) hanya diberi waktu satu hari untuk proses penyidikan,” ujarnya usai audiensi di Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 7 Maret.

Persoalan ini terungkap setelah majelis hakim mengetahui ada saksi yang tidak dibaptis namun memberikan keterangan hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kesulitan dengan hal tersebut bahkan tidak mengizinkan keterangan saksi didengarkan.

Majelis hakim menerima keberatan JPU, namun kali ini memberikan keringanan hukuman kepada saksi.

“Jadi untuk sidang selanjutnya mohon dicantumkan dulu kuasa hukum saksi di BAP. Hanya saksi tambahan saja, agar persidangan tidak terlalu lama, kata ketua hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Fifi beralasan permasalahan ini muncul karena singkatnya waktu yang diberikan untuk penyidikan. Saat giliran memeriksa saksi, mereka terburu-buru menentukan tersangka.

“Kami hanya bisa melakukan ini untuk satu atau dua hari, TIDAK punya waktu Selama proses penyidikan, kami lebih banyak mewawancarai saksi-saksi dan juga lebih banyak ahli yang diwawancarai, karena waktunya lama. “Saat proses penyidikan tidak ada waktu,” ujarnya.

Oleh karena itu, pada sidang selanjutnya akan banyak saksi yang belum dibaptis. Oleh karena itu, JPU berharap majelis hakim menjunjung hukum acara dalam persidangan ke depan. Ia bahkan meminta agar keberatannya dicatat secara spesifik sesuai ketentuan pasal 202 KUHP.

Sebenarnya keberatan saya diakomodasi oleh pengadilan, hanya saja kali ini ada toleransi, ujarnya.

Jika hakim konsisten, kata dia, saksi tanpa BAP akan langsung ditolak. Dia tak memperdulikan alasan penasihat hukumnya memeriksa waktu yang singkat itu.

Menurut Ali, hal itu merupakan urusan antara tim pengacara dan penyidik; sedangkan jaksa hanya menerima fakta yang dihadirkannya di pengadilan.

Saksi yang dimaksud adalah Bambang Waluyo Djojohadikosoemo yang dihadirkan sebagai saksi fakta. Ia merupakan salah satu peserta rombongan yang hadir di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dalam orasi yang dinilai mengandung unsur penodaan agama. – Rappler.com

unitogel