Benarkah Islam mengajarkan penolakan terhadap kelompok LGBTQ?
keren989
- 0
Mun’im Sirry merevisi pandangan Islam konservatif tentang homoseksual. Benarkah ada ayat yang mengharamkannya?
JAKARTA, Indonesia – Lesbian, gay, biseksual, transgender dan aneh (LGBTQ) masyarakat terus mengalami penolakan di seluruh dunia. Terutama dari kelompok agama konservatif.
Mereka yang sangat membenci pecinta sesama jenis berpendapat bahwa kitab suci memerintahkan hal tersebut. Namun, apakah ini benar?
“Keberadaan kelompok LGBT merupakan fakta sosial yang memerlukan pembahasan serius dengan etika dan paradigma baru,” kata Peneliti Kajian Islam Universitas Notre Dame, Indiana, Mun’im Sirry dalam diskusi di Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Senin, 20 Juni.
Larangan hitam putih
Mun’im mempertanyakan apakah pelarangan seksualitas sesama jenis benar-benar bersifat hitam-putih dalam narasi agama. Dengan pandangan tersebut, menurutnya, kelompok LGBT mendapat penyiksaan fisik dan psikis dari masyarakat. Bahkan, ketika mereka mengaku sebagai penganut suatu agama, mereka langsung ditolak dan dibuat merasa agamanya tidak berlaku.
Padahal, posisi Islam tidak membenarkan kebencian dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT, ujarnya. Untuk itu, Mun’im pun menjelaskan sudut pandang lain dari salah satu kisah yang kerap menjadi rujukan kebencian terhadap kaum homoseksual: kisah kaum Luth.
Kisah kaum Luth atau Lot disebutkan beberapa kali dalam Al-Quran, yaitu: Vs. 7:78-82; Vs. 27:55-59; Vs. 26:160-176; Vs. 29:27-34; Vs. 11:79-84; Vs. 54:33-40; Vs. Dan 15:58-77. Sementara itu ada di dalam Alkitab di Kitab Kejadian Bab 19. “Cerita ini tipikal cerita hukuman,” kata Mun’im.
Konon Tuhan atau Allah mengutuk kota Sodom dan Gomora karena penduduknya tidak bermoral dan tidak mau bertaubat. Beberapa istilah yang terkait dengan hubungan sesama jenis adalah fahisyah (asusila), syahwah (menginginkan), musrifun (berlebihan), dan pidana (pendosa).
Salah satu ayatnya juga menyebutkan: “Sesungguhnya kamu datang kepada laki-laki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada perempuan, sesungguhnya kamu adalah kaum yang melampaui batas” VRG. 7:81.
Mun’im mengutip Ibn Hazm yang mengatakan bahwa kaum Lotit dimusnahkan bukan karena mereka gay. “Pelaku ini sudah mempunyai istri dan ingin melakukan kekerasan terhadap tamu (malaikat) dengan cara memperkosanya,” ujarnya.
Singkatnya, ayat-ayat Al-Qur’an tentang kisah Nabi Luth dan kaumnya tidak bisa dijadikan landasan normatif untuk melakukan diskriminasi terhadap kaum LGBT, termasuk melarang mereka melakukan pernikahan sesama jenis. Ibnu Hazm, dalam Kitab al-Muhalla, menyatakan bahwa hukuman terhadap kaum Loti tidak diterima akibat hubungan seksual sesama jenis; melainkan akibat menolak ajakan Nabi Luth untuk bertaubat.
Argumen untuk pernikahan sesama jenis
Satu hal lagi adalah pernikahan sesama jenis. Kelompok konservatif, menurut Mun’im, kerap mengandalkan hadis Nabi yang memerintahkan pembunuhan pelaku sodomi. “Tetapi banyak orang yang mempertanyakan keaslian hadis ini,” kata Mun’im.
Menurutnya, kaum konservatif tersebut justru salah memahami dasar pelanggaran sodomi. Tiga mazhab yakni Maliki, Syafi’i dan Hanbali menyamakan sodomi dengan perzinahan. Asumsi dasarnya adalah sodomi dihukum di luar nikah, katanya.
Perlu segera disebutkan, Alquran jelas tidak mengatur hukuman khusus bagi pelaku sodomi. Bentuk hukumannya dianalogikan dengan perzinahan, yang bentuk hukumannya dijelaskan dalam Al-Qur’an. Hal inilah yang mendasari pemikiran Mun’im.
Tidak ada argumen eksplisit
Mun’im menutup pemaparannya dengan mengatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang pernikahan sesama jenis; begitu pula mereka yang mengizinkannya. Selama ini pelarangan didasarkan pada ‘tidak ada manfaatnya bila (perbuatan) bertentangan dengan teks Al-Qur’an dan hadis.’
“Maka saya awali pembahasan dengan mengingkari dalil tekstual Alquran dan hadis, sehingga dalil tersebut tidak lagi dikemukakan,” ujarnya.
Menurutnya, pernikahan sesama jenis dapat dibenarkan dengan konsep kemaslahatan yang mengarah pada kesetaraan, keadilan, dan kehormatan manusia. Pasangan sesama jenis juga dapat menikmati hak istimewa yang dinikmati oleh pria dan wanita lain.
“Konsep ini mewakili roh “agama yang mampu menyerap perkembangan zaman,” kata Mun’im.-Rappler.com
BACA JUGA: