Benarkah Setya Novanto berstatus tersangka?
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Belum ada kepastian dari KPK terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka
JAKARTA, Indonesia – Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017 yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman atas nama Setya Novanto.
Dalam surat bernomor B619 23/11/2017 disebutkan, penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berdasarkan nomor induk kependudukan dimulai pada 31 Oktober 2017.
Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Friedrich Yunadi, mengaku belum menerima surat perintah penyidikan (SPDP) dengan kliennya sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Yang beredar dikalangan jurnalis adalah SPDP. “Saya tidak pernah menerima surat itu dan tidak tahu apakah surat itu asli atau tidak,” kata Friedrich saat dihubungi Rappler. “Jangan sibuk-sibuk menghubungi saya, tapi cek ke KPK, karena merekalah yang mengeluarkan surat itu.”
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menggelengkan kepala saat dikonfirmasi soal hal tersebut.
“Belum ada. Kami masih fokus pada lima orang ini dan juga tindakan konstruksi penanganan perkaranya. “Dalam sidang itu dihadirkan saksi-saksi dan barang bukti,” kata Febri, Senin, 6 November di Gedung KPK.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Setya Novanto santer beredar di kalangan jurnalis. Foto surat bernomor B-619/23/11/2017 yang diterbitkan Jumat, 3 November 2017 dan ditandatangani Direktur Pendidikan KPK, Aris Budiman, menimbulkan pertanyaan apakah benar Ketua KPK tersebut DPR RI Setya Novanto kembali berstatus tersangka. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pemeriksaan akan dimulai pada 31 Oktober 2017.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto pada 29 September 2017 sehingga penetapannya sebagai tersangka pun batal saat itu.
—Rappler.com