Berikut aturan menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Indonesia yang penggunaannya diatur dengan undang-undang
JAKARTA, Indonesia — Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Republik Indonesia dan paling sering dinyanyikan pada saat upacara bendera atau acara kenegaraan lainnya.
Namun, bagaimana jika lagu ini dinyanyikan atau dilantunkan pada kondisi lain? Apakah lagunya Indonesia Raya bisakah dinyanyikan pada kesempatan lain? Perhatikan sejarah dan aturan mengenai lagu Indonesia Raya dibawah sini.
Kisah di balik pencipta lagu
Lagu kebangsaan ini merupakan karya komposer Indonesia bernama Wage Rudolph Soepratman atau lebih dikenal dengan WR Soepratman. Lahir di Jatinegara, 9 Maret 1903, ia adalah seorang guru yang disegani, penulis buku, dan juga pernah menjadi jurnalis surat kabar Kaoem Moeda.
WR Soepratman mempunyai hobi bermain biola sejak kecil sehingga memiliki ketertarikan pada bidang musik. Lagu Indonesia Raya Dia menciptakannya sendiri pada tahun 1924 dan secara luas dianggap sebagai salah satu lagu kebangsaan terbaik di dunia.
Penggunaannya wajib dalam kondisi tertentu
Penggunaan lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 Bab V bagian kedua tentang penggunaan Lagu Kebangsaan pasal 59 ayat (1).
Pasal ini menegaskan bahwa Lagu Kebangsaan hanya boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan (a) untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden; (b) menghormati Bendera Negara apabila Bendera Negara dikibarkan atau diturunkan dalam suatu upacara; (c) dalam acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; (d) pada upacara pembukaan sidang paripurna Majelis Volksraadgewende, Volksraad, Dewan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah; (e) untuk menghormati kepala negara atau pemerintahan negara sahabat pada saat kunjungan resmi; (f) dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; (g) dalam acara atau kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diadakan di Indonesia.
Terlepas dari momen yang disebutkan di atas, lagunya Indonesia Raya juga dapat dinyanyikan dalam kondisi tertentu. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 59 ayat (2), Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: (a) sebagai pernyataan rasa kebangsaan; (b) dalam serangkaian program pendidikan dan pengajaran; (c) dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lainnya; dan/atau (d) dalam kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional.
Pengaturan vokal
Menurut pasal 60 bagian ketiga Undang-Undang tentang tata cara penggunaan lagu kebangsaan, diatur dengan jelas bagaimana berperilaku ketika dinyanyikan: (1) lagu kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik. instrumen, atau dimainkan secara instrumental; (2) lagu kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan satu bait lengkap, dengan satu kali pengulangan bagian refrain; (3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik dinyanyikan secara lengkap pada bait pertama, dengan satu kali pengulangan pada bait ketiga bait pertama.
Kemudian pasal 61 menjelaskan, apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan dalam tiga bait lengkap, bait ketiga dinyanyikan pada bait kedua, dan bait ketiga dinyanyikan satu kali lagi. Sedangkan sikap penonton tertulis pada pasal 62 yang menyatakan bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri dengan sikap hormat.
Larangan penggunaan sembarangan
Selain mengatur cara menyanyi dan sikap saat mendengarkan, juga terdapat larangan dalam undang-undang. Menurut undang-undang no. 24 Tahun 2009, setiap orang dilarang: (a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan komposisi lainnya dengan tujuan menghina atau mempermalukan kehormatan Lagu Kebangsaan; (b) mendengarkan, menyanyikan, atau mendistribusikan perubahan Lagu Kebangsaan untuk tujuan komersial; atau (c) menggunakan Lagu Kebangsaan untuk periklanan dengan tujuan komersial.
Karena sudah jelas diatur dalam undang-undang, masyarakat harus berhati-hati dalam penggunaan lagu kebangsaan demi menghormati lagu tersebut.
—Rappler.com