• November 25, 2024

Berita hari ini: Jumat, 11 November 2016

Halo pembaca Rappler,

Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Jumat, 11 November 2016.

Bawaslu: Menghalangi kampanye bisa dihukum

Ketua Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum) Muhammad meminta masyarakat tidak menolak kampanye yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Siapa pun yang menghalangi kampanye akan dihukum. Setiap orang lho, bukanlah suatu kelompok atau komunitas. Oleh karena itu kami meminta masyarakat negeri ini untuk tidak menghalangi kampanye tersebut, ujarnya, Jumat, 11 November 2016 di Jakarta.

Seperti diketahui, calon Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama beberapa kali ditolak sekelompok masyarakat saat berkampanye. Peristiwa tersebut antara lain terjadi di Rawabelong, Jakarta Barat. Baca berita selengkapnya Di Sini.

Pelanggaran Etik, Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke MKD DPR

Sekretariat Nasional Pansus Pro Justicia melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Dewan Kehormatan DPR (MKD). Keduanya dinilai melanggar kode etik DPR.

“Kami mengajukan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik ini,” kata kuasa hukum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia (KPPJ) Finsen Mendrofa di Gedung Nusantara I, Jakarta, Jumat 11 November 2016.

Dugaan pelanggaran kode etik ini dilakukan Fahri dan Fadli saat memberikan dua pidato pada aksi damai 4 November lalu. Finsen mengatakan pidato kedua mereka “bertujuan untuk menggulingkan atau menumbangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.” Baca berita selengkapnya di sini.

HMI melaporkan Kapolda Metro Jaya sebagai provokator

Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Islam (PB HMI) melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri pada Jumat, 11 November.

Kuasa hukum PB HMI, M Syukur Mandar mengatakan, Iriawan diduga menghasut massa pada 4 November seperti terlihat di YouTube. PB HMI juga menilai Kapolda Iriawan berperan sebagai provokator kerusuhan demonstrasi damai bertajuk Aksi Bela Islam II.

“Itu pasti penghasutan, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya karena jika melihat pernyataan Kapolda Metro Jaya dalam video yang beredar, sangat disayangkan,” ujarnya di Mabes Polri, Selatan – Jakarta, Jumat 11 kata. November. Baca berita selengkapnya di sini.

Trump menjadi presiden melemahkan rupiah

Sejumlah pengamat menilai pelemahan rupiah per dolar AS ada kaitannya dengan proses pemilihan presiden AS.  Foto oleh Wahyu Putro A/Antara

Nilai tukar rupiah pada transaksi antar bank di Jakarta turun 508 poin menjadi Rp 13.639 per dolar AS pada Jumat pagi, 11 November.

Analis riset FXTM, Lukman Otunuga, mengatakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada dalam tekanan yang cukup besar seiring sentimen negatif kemenangan Donald Trump pada pemilu presiden AS yang terus menghantui pasar.

“Ada kekhawatiran di pasar bahwa Trump berpotensi menimbulkan kekacauan politik dan global dalam situasi keuangan yang rapuh dan penuh kecemasan investor. “Banyak pertanyaan yang belum terjawab di masa sensitif yang penuh ketidakpastian ini,” kata Lukman. Lebih lanjut di sini.

Alumni HMI melaporkan SBY ke Bareskrim

Koordinator Alumni HMI Mustaghfirien berbicara kepada wartawan usai memberitakan Presiden ke-6 RI SBY dalam pidatonya pada 2 November 2016 di Bareskrim Polri, pada 10 November 2016.  Foto oleh Reno Esnir/Antara

Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Antargenerasi (HMI) melaporkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas pidatonya pada 2 November 2016 yang dianggap melanggar hukum. telah memprovokasi masyarakat saat demonstrasi 4 November.

“Awalnya pidato tersebut bersifat cinta damai, namun setelah ditelaah, pidato tersebut mengandung hasutan dan beberapa kebencian etnis,” kata Koordinator Forum Persahabatan Alumni HMI Lintas Generasi, Mustaghfirien, di gedung Bareskrim Polri. pada hari Kamis, 10 November.

Ia menyatakan SBY dalam pidatonya mengatakan 200 juta orang tidak boleh disandera oleh satu orang dan protes akan terus berlanjut hingga Idul Fitri, jika Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama tidak diadili. menjadi dan menyalahkan. Lebih lanjut di sini.

Anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara

Terdakwa dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara, Budi Supriyanto, divonis lima tahun penjara pada 10 November 2016.  Foto oleh Rosa Panggabean/Antara

Anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti menerima suap sebesar 305.000 dolar Singapura (sekitar Rp) 2,9 miliar).

Budi terpidana kasus suap terkait penyaluran program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Badan Penyelenggaraan Jalan Nasional (BPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Budi divonis 9 tahun penjara.

Penyambutan itu diawali Budi saat bertemu dengan anggota Komisi V Fraksi PDIP Damayanti, Wisnu Putranti, anggota Fraksi PKB Fathan, dan Alamuddin Dimyati Rois. Keempatnya pun bersedia menyalurkan program aspirasinya.

Salah satu program pembangunan yang dibidik adalah jalan Werinama-Laimu senilai Rp 50 miliar di Maluku. Sebagai imbalannya, anggota DPR akan menerima biaya 6 persen nilai proyek dari calon mitra. Lebih lanjut di Di antara.

Gatot Pujo, mantan Gubernur Sumut, divonis 8 tahun penjara

Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terdakwa kasus korupsi bansos tahun 2013, Gatot Pujo Nugroho, divonis delapan tahun penjara.  Foto oleh Septianda Perdana/Antara

Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumut, divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan atas dugaan korupsi dana hibah dan bansos tahun 2013 senilai Rp 4,034 miliar.

Gatot dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Gatot melakukan korupsi dengan menerbitkan peraturan gubernur tentang proses anggaran hibah dan bantuan sosial melalui evaluasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut.

Gatot juga meminta SKPD di lingkungan Pemprov Sumut dapat mengakomodasi permintaan sejumlah lembaga penerima bansos yang ditunjuknya. Dalam proses pencairan dana, belum dilakukan verifikasi terhadap 17 lembaga penerima hibah dan bansos sebesar Rp 2,8 miliar. Lebih lanjut di Di antara.

SOS: Kongres gagal mereformasi PSSI

Edy Rahmayadi, Ketua Umum PSSI, menyampaikan pidato pembukaannya pada Kongres PSSI di Jakarta, Kamis (10/11).  Foto oleh Wahyu Putro/ANTARA

Koordinator organisasi pengamat sepak bola nasional Save Our Soccer (S0S) Akmal Marhali menilai manajemen baru PSSI kurang memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap kemunculan wajah-wajah baru.

“Masyarakat mempunyai harapan besar bahwa perubahan akan terjadi. “Tapi kenyataannya perubahan masih sebatas harapan,” kata Akmal Marhali kepada Rappler, Kamis malam, 10 November 2016.

PSSI baru saja menggelar kongres pemilihan ketua umum, wakil ketua, dan anggota komite eksekutif di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis 10 November. Alhasil, masih ada wajah-wajah lama di kepengurusan. Baca berita selengkapnya di sini.

Presiden Jokowi mengunjungi Markas Brimob

Presiden Joko Widodo didampingi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memasuki ruangan pada Selasa (8/11) untuk memberikan arahan kepada Polri tentang keamanan negara di Auditorium PTIK, Jakarta.  Foto oleh Yudhi Mahatma/ANTARA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Markas Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok pada Jumat, 11 November. Rencananya Presiden Jokowi akan memberikan arahan langsung kepada pasukan Brimob.

Jokowi tiba di Mako Korps Brimob sekitar pukul 08.25 WIB. Tak lama kemudian, upacara pun digelar. Irjen Pol Murad Ismail yang merupakan Komandan Korps Brimob Polri ditunjuk sebagai komandan upacara. Sementara Presiden Jokowi menjadi inspektur upacara.

Presiden Jokowi mengunjungi markas Kopassus di Cijantung kemarin. Presiden langsung meluncur ke Cijantung usai menghadiri peringatan Hari Pahlawan. Baca berita selengkapnya Di Sini.

Sidang kasus Ahok digelar tertutup pada 16 November

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok melontarkan pernyataan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri pada 7 November 2016.  Ahok diperiksa sebagai pihak yang diberitahu dalam kasus dugaan penodaan agama.  Foto oleh Hafidz Mubarak A./Antara

Sidang dugaan penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan digelar tertutup pada Rabu depan, 16 November.

“Judulnya penting, Rabu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada mediaJumat 11 November.

Dia mengatakan, kasus tersebut akan digelar tertutup di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang berlokasi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.

“Judul kasusnya tidak seterbuka itu hidup di media,” ujarnya. Lebih lanjut di sini.—Rappler.com

Pengeluaran Sidney