Berita hari ini: Jumat, 12 Mei 2017
- keren989
- 0
Perkembangan berita terkini yang perlu Anda ketahui.
Halo pembaca Rappler!
Pantau terus halaman ini untuk update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Jumat 12 Mei 2017.
Mantan anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani protes ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibatnya, ia diburu petugas polisi hingga akhirnya ditangkap pada 1 Mei di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
“Saya sebenarnya hanya protes terhadap DPO saya. “Saya kooperatif, kenapa saya dijadikan DPO?” kata Miryam usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemberi informasi palsu di gedung KPK Jakarta.
Sementara itu, Miryam mengaku sudah beberapa kali menyampaikan ketidakhadirannya kepada kuasa hukumnya saat dihubungi lembaga antirasuah.
“Saya mangkir, tapi ada surat tertulis yang masuk pengacara aku,” katanya lagi.
Ia pun menegaskan kembali, tidak boleh ada seorang pun yang mengundurkan diri dalam persidangan perkara korupsi KTP Elektronik hingga mencabut Berita Acara Penyidikan (IRP).
“Tidak ada yang (mendesak),” ucapnya. Baca selengkapnya Di Sini.
MA menjamin kenaikan pangkat dan mutasi tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak ada kaitannya dengan putusan kasus terpidana Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Bagi Mahkamah Agung, seorang hakim yang memutus suatu perkara bukanlah suatu prestasi yang layak untuk dipromosikan.
Saya jamin tidak ada hubungannya dengan keputusan Ahok, kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jakarta.
Dia menjelaskan, seorang hakim tidak seharusnya menerima pujian atas keputusan yang diambilnya. Proses mutasi dan promosi ketiga hakim tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun hal itu baru bisa diumumkan oleh Tim Promosi dan Mutasi Juri (TPM) pada 10 Mei mendatang.
“Itu hanya kebetulan saja, hanya berselang satu hari dengan putusannya,” ujarnya.
Ridwan mengatakan, mutasi yang diterima ketiga hakim tersebut merupakan mutasi berkala. Sedangkan kenaikan pangkat sesuai berdasarkan pangkat dan kelas juri. Baca selengkapnya Di Sini.
Kementerian Luar Negeri mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk melakukan aksi dukungan terhadap terpidana Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dengan tertib dan mematuhi peraturan setempat. Rencananya, WNI yang tinggal di lima negara akan melakukan aksi solidaritas pada Sabtu untuk mendukung pembebasan Ahok.
“Dimanapun kita berada dan melakukan aktivitas apapun, yang harus kita dorong adalah tetap mematuhi peraturan yang berlaku di negara tempat mereka berada,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir. Jakarta. .
Ia berharap aksi solidaritas tersebut dilakukan secara damai dan tidak mengganggu ketertiban umum. WNI rencananya akan melakukan aksi solidaritas serentak di beberapa negara antara lain Australia, Amerika Serikat, Belanda, Jerman, dan Kanada. Sebagian besar mengaku kecewa Ahok dinyatakan bersalah dan dipenjara selama dua tahun.
Ahok menolak putusan tersebut dan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Baca selengkapnya Di Sini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak akan membubarkan organisasi masyarakat lain kecuali Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI diprioritaskan untuk dibubarkan karena terdapat bukti nyata bahwa organisasi tersebut menentang ideologi negara, Pancasila.
Lalu bagaimana dengan ormas lain yang juga lantang dan kerap melontarkan pernyataan kebencian? Tjahjo mengatakan, ormas-ormas tersebut tidak pernah menyatakan anti Pancasila.
“Ada ormas yang bisa dibilang keras, tapi yang berurusan dengan polisi karena mereka adalah individu yang tangguh. Tapi dia (Ormas terkait) tidak pernah anti Pancasila, kata Tjahjo.
Ia menambahkan, meski ormasnya keras, namun mereka tetap dinilai setia kepada negara. Tjahjo pun menilai kritik keras yang disampaikan berbagai ormas merupakan hal yang wajar. Baca selengkapnya Di Sini. – Rappler.com