Berita hari ini: Jumat, 13 Oktober 2017
keren989
- 0
Halo pembaca Rappler!
Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Jumat, 13 Oktober 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks rumah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di kawasan Lenteng Agung sudah terjual. Meski hanya satu penawar yang muncul, ia bersedia membeli dengan harga maksimal Rp 2,9 miliar.
“Hari ini ada e-auction ya? Lelang elektronik dilakukan KPK dengan perantara KPKNL Jakarta. Barang rampasan kasus atas nama Luthfi Hasan Ishaaq berupa 1 unit rumah di Lenteng Agung dilelang hari ini dan barangnya terjual Rp 2,9 miliar. Sesuai dengan batasan harga yang dimenangkan, kata Yuyuk Andriati, Plt Kepala Biro Humas KPK.
Dengan terjualnya rumah seluas 441 meter persegi itu, upaya unit Penelusuran Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Penindakan (Labuksi) membuahkan hasil. Mereka mengklaim bahwa mereka terus memaksimalkan pengembalian aset perbaikan aset. Meski hanya dijual dengan harga cap, KPK menilai hal itu sudah sesuai dengan tujuannya perbaikan aset.
“Saya pikir semuanya, tujuan kami adalah memaksimalkan perbaikan aset. Jadi, yang dijual hari ini adalah yang terbaik, ujarnya.
Yuyuk mengaku KPK dan KPKNL sudah berupaya maksimal menyebarkan informasi soal lelang rumah tersebut. Mereka menggunakan platform media sosial dan situs resmi.
Luthfi kini mendekam di penjara selama 10 tahun karena menerima suap daging impor dari Kementerian Pertanian. Ia pun sempat dipenjara selama 8 tahun karena terlibat kasus pencucian uang. Baca selengkapnya Di Sini.
Kemenpora mengakui hingga saat ini bonus bagi atlet peraih medali SEA Games 2017 dan ASEAN Para Games 2017 belum dibayarkan. Menurut Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto, hal ini lagi-lagi disebabkan oleh keterbatasan dana.
Mereka tak menyangka total dana yang dibutuhkan untuk membayar bonus tersebut mencapai Rp 120 miliar.
Sedangkan bonus pada hari lain hanya dialokasikan Rp80 miliar, jelas Gatot.
Oleh karena itu ia meminta maaf kepada masyarakat dan para atlet. Ia berjanji pihaknya akan segera menyelesaikan pembayaran bonus kepada atlet peraih medali di dua ajang tersebut.
Rencananya, kekurangan pembiayaan sebesar Rp40 miliar akan diambil dari relokasi Olympic Center. Dana tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan DPR.
Meski demikian, dia menjelaskan, bukan berarti seluruh atlet tidak mendapatkan bonusnya. Sebanyak Rp 46,1 miliar disalurkan kepada 287 atlet. Sedangkan sisanya sebesar Rp31,9 miliar akan disalurkan kepada 229 atlet dalam waktu dekat.
“Kami ngotot memberikan bonus pada Jumat kemarin karena ada perintah dari Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, saya menyarankan Menpora tetap memberikan bonus dengan dana yang ada, namun dilakukan secara bertahap. “Sisanya akan diambil dari realokasi dana pada saat dicairkan,” ujarnya. Baca selengkapnya Di Sini.
Sandiaga Uno menegaskan, dirinya tidak akan menerima gaji selama menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta selama lima tahun ke depan. Dia mengatakan uang itu akan diserahkan untuk keperluan sosial di Jakarta.
“Tidak ada yang diambil dari gaji pertama dan lima tahun ke depan. Insya Allah bisa mensejahterakan anak yatim, dhuafa, dan dhuafa, kata Sandigaga saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bahkan, berbagai fasilitas termasuk gaji dan tunjangan sebagai Wakil Gubernur DKI otomatis akan melekat padanya. Meski demikian, ia menyatakan akan menepati janjinya saat pertama kali berkampanye bahwa dirinya tidak akan mengambil gaji saat menjabat wakil gubernur.
“Itu saja. “Semuanya akan dikelola oleh lembaga Amil Zakat, infaq, sadaqoh anak yatim dan orang miskin,” ujarnya.
Ia mengaku siap tidak mengambil gajinya karena masih banyak warga DKI yang hidup di bawah garis kemiskinan. Baca selengkapnya Di Sini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pengusutan kasus suap pengurusan perizinan dan proyek pengadaan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017. Budi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan.
Dia merupakan komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan yang diduga memberikan suap kepada mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. Tonny ditangkap petugas KPK setelah menerima suap atau gratifikasi yang disimpan di 33 tas. Selain itu, KPK juga menemukan cara baru dalam suap, yakni dengan memberikan uang dalam bentuk kartu debit.
Sedangkan uang tunai yang ditemukan di rumah dinas Tony berjumlah Rp20,74 miliar. Ia menyebutkan sebagian uangnya digunakan untuk keperluan sosial, yakni pembangunan panti asuhan.
Selain Menteri Perhubungan, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Adiputra. Mereka adalah Kepala Bagian Promosi Direktorat Bina Keamanan Ditjen Perhubungan Darat Sapril Imanuel Ginting, Komang Susyawati, dan Oscar Budiono dari pihak swasta. Baca selengkapnya Di Sini.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (HDP) dengan anggota Komisi III, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian ditanyai soal pemanggilan paksa dan penyanderaan pihak yang tidak hadir jika dipanggil anggota DPR. Isu wajib pemanggilan menjadi hangat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak hadir saat dipanggil Pansus Hak Penyidikan.
Mereka masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai legalitas pansus tersebut.
Tito menjelaskan, Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) secara tegas menyebutkan DPR bisa meminta bantuan polisi untuk melakukan pemanggilan kekerasan bahkan penyanderaan. Namun, kata Tito, belum ada hukum acara yang jelas terkait hal tersebut.
“Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selama ini tidak mengenal adanya pemanggilan paksa atas permintaan DPR, termasuk penyanderaan,” kata Tito di gedung DPR.
Karena ketidakjelasan aturan, polisi akhirnya ragu saat diminta bertindak.
Apakah hukum prosesnya sesuai dengan KUHAP yang tidak diakuinya, apakah bisa langsung diterapkan dalam praktik, kata pria yang pernah menjabat Kapolda Metro Jaya itu.
Dia mengatakan Polri akan membicarakan hal ini secara internal. Tito pun berencana meminta jawaban pakar hukum soal aturan tersebut.
“Jangan sampai tindakan Polri menjadi bumerang,” ujarnya.
Baca selengkapnya Di Sini.

PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) telah memasuki tahap akhir untuk menjadi pemegang saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Minna Padi dan Muamalat mengumumkan akan melakukan perjanjian pengambilalihan saham bersyarat.
Minna Padi akan menjadi pembeli siaga dalam aksi penerbitan saham Bank Muamalat dengan Skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau masalah hak asasi manusia. Minna Padi sebelumnya juga mencantumkan nama Setiawan Ichlas untuk ikut serta dalam pengambilalihan saham Bank Muamalat.
Menurut Iwan, jika seluruh proses pengambilalihan saham selesai, pihaknya akan menyerahkan 2,5 persen sahamnya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan 1,5 persen sahamnya kepada Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
“Saya berkomitmen setelah mengambil hak saya (dari Bank Muamalat), saya akan menyerahkan 2,5 persen kepada MUI dan 1,5 persen kepada ICMI, sebagai salah satu pendiri asli Bank Muamalat pada tahun 1992,” kata Ivan.
Alasannya karena MUI bisa dikatakan sebagai salah satu lembaga yang diakui pemerintah sebagai representasi umat Islam di Indonesia. Baca selengkapnya Di Sini.
– Rappler.com